JAKARTA, Seputar Jatim – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Yudhistira, diduga menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan perusahaan jasa pengiriman barang PT Indah Logistik atau Indah Logistik Cargo.
Kasus tersebut bermula dari dugaan kebocoran data pribadi dan informasi pengiriman milik Yudhistira.
Data tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak lain hingga korban mengalami kerugian materi saat hendak melakukan pengiriman barang dari Banda Aceh ke Medan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian itu, Yudhistira melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada PT Indah Logistik Pusat di Jakarta dan PT Indah Logistik Cargo Banda Aceh pada Senin (14/9/2026).
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari La Isarmono, SH, CTT, Muh Nur Latif, SH, Efggo Sanata, SH, Misbah, SH, dan Anwari, SH.
Ketua tim kuasa hukum, La Isarmono, membenarkan pihaknya telah melayangkan somasi kepada perusahaan. Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh menyusul dugaan kebocoran data konsumen yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh pelaku penipuan.
“Hal Krusial atas terjadinya kebocoran data yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Indah Logistik sangat merugikan konsumen pengguna jasa pengiriman tersebut yang mana dengan kurangnya keamanan sistem data,” ungkap Isarmono dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Menurut Isarmono, kebocoran data dapat membuka celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pencurian data maupun tindak pidana lainnya.
“Perlu digarisbawahi, bahwa terjadinya hal ini merupakan salah satu bentuk sikap ketidak pedulian PT. Indah Logistuk yang melakukan pembiaran sehingga terjadi kebocoran data konsumen,” bebernya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian yang dialami Yudhistira, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko serupa terhadap konsumen lain apabila keamanan data pengguna jasa tidak diperkuat.
Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum menyebut PT Indah Logistik diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum juga merujuk Pasal 39 ayat (1) UU PDP yang mengatur kewajiban pengendali data pribadi untuk mencegah data pribadi diakses secara tidak sah.
Selain itu, mereka menilai dugaan kebocoran data tersebut berkaitan dengan Pasal 46 ayat (1) UU PDP mengenai kewajiban pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.
Menurut pihak kuasa hukum, data pada manifes atau resi pengiriman yang memuat informasi konsumen seharusnya mendapatkan perlindungan sehingga tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berhak.
Mereka juga mendasarkan tuntutan pada Pasal 4 huruf a dan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 1365 KUHPerdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan.
Dalam somasinya, tim kuasa hukum turut menyebut Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP terkait ketentuan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Pihak kuasa hukum menduga adanya kelalaian dalam sistem keamanan data yang menyebabkan informasi milik Yudhistira dapat diketahui pihak lain dan kemudian diduga dimanfaatkan dalam aksi penipuan.
“Kami juga menunggu itikad baik dari pihak perusahaan PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh. Dan bila tidak direspon, setelah dilakukan upaya somasi sampai dengan waktu yang ditentukan dan pihak PT. Indah Logistik tidak memiliki itikad baik untuk menghubungi dan membuka ruang komunikasi kepada pihak korban sehingga hal tersebut benar-benar mencerminkan ketidak pedulian terhadap kelalaian yang di lakukan yang sudah sngat merugikan konsumen, tentunya kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya yang intinya ke depan bisa menjadi pelajaran bagi siapapun yang notabene konsumen untuk mengetahui dan memahami haknya,” pungkas Isar.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak PT Indah Logistik terkait dugaan kebocoran data dan somasi tersebut belum tercantum dalam informasi yang disampaikan tim kuasa hukum. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










