SUMENEP, Seputar Jatim – Pemulangan tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu yang disebut sebagai aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai polemik.
Pasalnya, pihak yang disebut sebagai pelapor justru membantah pernah mencabut laporan yang menjadi dasar pemulangan ketiga tersangka.
Penjabat (Pj.) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, menegaskan dirinya tidak pernah membuat maupun menandatangani surat pencabutan laporan sebagaimana disebut menjadi dasar dihentikannya proses perkara dan dipulangkannya tiga tersangka, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya dari tahanan Polresta Sumenep.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak pernah mencabut laporan. Kalau memang ada surat pencabutan, saya juga tidak pernah membuat atau menandatanganinya. Tanda tangan yang ada dalam surat itu bukan tanda tangan saya,” tegas Pelapor itu, Rabu (23/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Polresta Sumenep menyampaikan bahwa perkara telah dicabut oleh pelapor sehingga ketiga tersangka dipulangkan.
Ia pun mempertanyakan keabsahan dokumen yang disebut menjadi dasar pencabutan laporan tersebut. Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan, persoalan itu akan ditempuh melalui jalur hukum.
“Kalau memang ada pemalsuan tanda tangan, tentu harus diproses secara hukum. Saya siap mengambil langkah hukum terkait persoalan tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya mempersoalkan surat pencabutan laporan, ia juga mengungkap informasi mengenai dugaan aliran dana ratusan juta rupiah yang disebut berkaitan dengan proses penyelesaian perkara tiga tersangka.
Informasi tersebut, menurutnya, diperolehnya dari pihak yang disebut sebagai keluarga besar tersangka. Ia menyebut nominal yang diinformasikan sekitar Rp50 juta untuk masing-masing tersangka atau sekitar Rp150 juta jika dikaitkan dengan tiga tersangka.
“Saya mendapat informasi ada dugaan pihak tertentu menerima aliran uang sekitar Rp50 juta untuk masing-masing tersangka. Tetapi saya tegaskan, ini masih informasi dan dugaan yang harus dibuktikan,” ungkapnya.
Lanjut ia menegaskan informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Kalau memang tidak benar, silakan diklarifikasi. Kalau ada bukti, tentu harus ditelusuri. Saya tidak menyimpulkan, karena ini harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Polresta Sumenep menetapkan Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian kayu yang disebut berkaitan dengan aset Desa Nonggunong.
Ketiganya kemudian ditahan oleh penyidik sejak 31 Agustus 2026. Bahkan hingga Minggu (20/9/) kemarin, informasi dari pihak kepolisian menyebut ketiga tersangka masih menjalani penahanan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara.
Namun, situasi berubah pada Senin (21/9) kemarin, Polresta Sumenep melalui Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dicabut oleh pelapor sehingga ketiga tersangka dipulangkan.
Keterangan tersebut kemudian dibantah oleh Heri Normansyah yang disebut sebagai pihak pelapor.
“Saya justru mengetahui ketiga tersangka sudah dipulangkan setelah melihat mereka kembali berada di pulau. Saya tidak pernah mencabut laporan,” katanya.
Dia meminta Polresta Sumenep memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan administrasi yang digunakan dalam pencabutan perkara hingga pemulangan tiga tersangka.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas karena perkara yang ditangani bukan semata-mata menyangkut persoalan pribadi antara dirinya dan para tersangka, melainkan kayu yang disebut sebagai aset desa.
“Kalau secara pribadi saya sudah memaafkan. Tetapi ini menyangkut aset desa. Saya tidak pernah meminta perkara ini dihentikan,” ujarnya.
Ia juga meminta surat yang disebut menjadi dasar pencabutan laporan diverifikasi, termasuk mengenai pihak yang membuat serta menandatangani dokumen tersebut.
“Kalau memang saya yang mencabut, tunjukkan suratnya. Kalau tanda tangan itu bukan milik saya, tentu harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pemalsuan tanda tangan maupun dugaan aliran dana ratusan juta rupiah tersebut belum terbukti secara hukum.
Di sisi lain, Polresta Sumenep masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keabsahan surat pencabutan laporan, dasar hukum pemulangan ketiga tersangka, serta klarifikasi atas dugaan aliran dana yang disebut dalam perkara tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polresta Sumenep untuk memastikan keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










