SUMENEP Seputar Jatim – Polemik pemulangan tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu yang disebut sebagai aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus memanas.
Pelapor, Heri Normansyah, secara tegas membantah pernyataan Polresta Sumenep yang menyebut dirinya telah mencabut laporan, sekaligus mempertanyakan dasar hukum pemulangan ketiga tersangka.
Heri Normansyah menegaskan tidak pernah mencabut laporan, menandatangani surat pencabutan, ataupun dipanggil penyidik untuk menjalani mediasi dengan pihak terlapor.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tegaskan kembali, saya tidak pernah mencabut laporan. Saya juga tidak pernah dipanggil untuk mediasi dan tidak pernah dipertemukan dengan terlapor. Kalau kemudian Polresta menyatakan saya mencabut laporan pada 9 September, dasar pernyataan itu apa?,” tegasnya, Sabtu (3/10/2026)
Ia menilai adanya perbedaan antara keterangan kepolisian dan fakta yang dialaminya sebagai pelapor harus segera dijelaskan secara terbuka.
Menurutnya, pencabutan laporan yang disebut menjadi dasar pemulangan tersangka perlu didukung dokumen dan proses yang jelas.
“Jangan sampai publik menerima informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang saya alami sebagai pelapor. Saya tidak pernah datang untuk mencabut laporan, tidak pernah menyatakan berdamai, dan tidak pernah menyatakan perkara ini dihentikan,” ujarnya.
Ia bahkan menyoroti kemungkinan adanya dokumen pencabutan laporan yang mencatut nama maupun tanda tangannya tanpa sepengetahuannya.
Lanjut ia menegaskan, jika hal tersebut terbukti, persoalan itu harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
“Kalau saya tidak pernah mencabut laporan, tetapi kemudian ada surat yang menyatakan saya mencabut laporan, ini harus dibuka. Siapa yang membuat surat itu, siapa yang mengajukan, dan siapa yang menandatanganinya harus jelas,” tegasnya.
Heri kembali membantah pernah menandatangani surat pencabutan laporan maupun surat perdamaian yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menyatakan akan meminta pengujian keaslian tanda tangan apabila ditemukan dokumen yang mencantumkan namanya.
“Saya tidak pernah menandatangani surat pencabutan laporan. Kalau ada tanda tangan saya di dalam dokumen tersebut, saya tegaskan itu bukan tanda tangan yang saya buat,” katanya.
Tak berhenti pada bantahan di ruang publik, Heri memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menguji dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan tersebut.
Ia menyatakan tidak ingin menuduh pihak tertentu, tetapi meminta adanya pembuktian secara hukum.
“Saya akan tempuh jalur hukum. Saya tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau benar ada surat dan tanda tangan saya yang dibuat tanpa sepengetahuan saya, maka harus ada proses hukum untuk membuktikannya,” tegas Norman.
Menurutnya, seluruh persoalan harus dibuka secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat penggunaan dokumen yang keabsahannya kini dipertanyakan.
“Kalau surat itu benar, tunjukkan. Kalau tanda tangan itu benar milik saya, buktikan. Kalau ternyata bukan saya yang menandatangani, juga harus diproses. Jangan persoalan ini hanya berhenti pada pernyataan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan dugaan pencabutan laporan, ia juga mempertanyakan pemulangan tiga tersangka, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya. Ketiganya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Polresta Sumenep.
Ia mendesak kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan dan dasar hukum pemulangan ketiga tersangka tersebut.
“Kalau sebelumnya ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dipulangkan, masyarakat tentu bertanya. Apa dasar hukumnya? Apa alasan pemulangannya? Semua harus dijelaskan secara terang,” tandasnya.
Heri meminta agar penanganan perkara dugaan pencurian kayu tersebut tidak dihentikan hanya karena adanya dokumen pencabutan laporan yang justru dibantah oleh dirinya selaku pelapor.
“Saya meminta perkara ini diproses kembali sesuai hukum. Kalau memang unsur pidananya ada dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, silakan proses sesuai aturan. Jangan perkara ini berhenti hanya karena ada surat yang justru saya bantah,” pintanya.
Ia juga meminta penyidik memberikan kepastian hukum terkait status ketiga tersangka, termasuk kemungkinan penahanan kembali apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang secara hukum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, saya meminta diproses dan ditahan kembali sesuai ketentuan. Saya tidak meminta hukum dibuat-buat. Saya hanya meminta hukum dijalankan secara benar dan transparan,” bebernya.
Heri kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyepakati perdamaian maupun mengikuti proses mediasi dengan pihak terlapor.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar munculnya informasi bahwa perkara tersebut telah dicabut.
“Tidak pernah ada perdamaian. Tidak pernah ada mediasi yang saya ikuti. Tidak pernah ada pertemuan saya dengan terlapor. Jadi saya mempertanyakan dari mana muncul cerita bahwa perkara ini sudah dicabut,” tuturnya.
Ia menantang agar proses mediasi yang disebut-sebut telah dilakukan dapat dibuktikan secara konkret, termasuk waktu pelaksanaan, pihak-pihak yang hadir, hingga hasil pertemuan tersebut.
“Panggil saya. Tunjukkan kapan mediasi dilakukan, siapa yang hadir, dan apa hasilnya. Saya siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataan saya. Tetapi jangan mengatakan saya mencabut laporan kalau saya sendiri tidak pernah melakukannya,” tegasnya.
Heri juga meminta Polresta Sumenep membuka seluruh dokumen dan proses yang menjadi dasar keputusan penyidik.
Menurutnya, transparansi tidak hanya menjadi tanggung jawab pelapor yang menyampaikan keberatan, tetapi juga diperlukan dalam setiap keputusan penegakan hukum.
“Kalau saya diminta menempuh jalur hukum, saya siap. Tetapi Polresta juga harus siap membuka dokumen dan prosesnya. Jangan hanya saya yang diminta membuktikan. Dasar keputusan kepolisian juga harus bisa dijelaskan,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi memperoleh kejelasan atas penanganan perkara yang telah dilaporkannya.
“Saya ingin semuanya terang. Saya tidak takut menghadapi proses hukum. Kalau saya salah, silakan buktikan. Tetapi kalau saya benar tidak pernah mencabut laporan dan tidak pernah menandatangani surat itu, maka persoalan ini juga harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi penyidik, perkara tersebut telah dicabut oleh pelapor sehingga tiga tersangka dipulangkan.
Polresta Sumenep juga mempersilakan pihak yang merasa keberatan atau menduga adanya pemalsuan dokumen untuk membuat laporan resmi agar dapat dilakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan yang disampaikan Heri Normansyah belum terbukti secara hukum.
Begitu pula bantahan mengenai tidak adanya mediasi masih merupakan keterangan dari pihak pelapor yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari kepolisian.
Media ini masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Polresta Sumenep mengenai dasar pencabutan laporan, keberadaan dan keabsahan dokumen pencabutan, proses mediasi, serta dasar hukum pemulangan ketiga tersangka. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










