Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

SUMENEP Seputar Jatim – Polemik pemulangan tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu yang disebut sebagai aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus memanas.

Pelapor, Heri Normansyah, secara tegas membantah pernyataan Polresta Sumenep yang menyebut dirinya telah mencabut laporan, sekaligus mempertanyakan dasar hukum pemulangan ketiga tersangka.

Heri Normansyah menegaskan tidak pernah mencabut laporan, menandatangani surat pencabutan, ataupun dipanggil penyidik untuk menjalani mediasi dengan pihak terlapor.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tegaskan kembali, saya tidak pernah mencabut laporan. Saya juga tidak pernah dipanggil untuk mediasi dan tidak pernah dipertemukan dengan terlapor. Kalau kemudian Polresta menyatakan saya mencabut laporan pada 9 September, dasar pernyataan itu apa?,” tegasnya, Sabtu (3/10/2026)

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Ia menilai adanya perbedaan antara keterangan kepolisian dan fakta yang dialaminya sebagai pelapor harus segera dijelaskan secara terbuka.

Menurutnya, pencabutan laporan yang disebut menjadi dasar pemulangan tersangka perlu didukung dokumen dan proses yang jelas.

“Jangan sampai publik menerima informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang saya alami sebagai pelapor. Saya tidak pernah datang untuk mencabut laporan, tidak pernah menyatakan berdamai, dan tidak pernah menyatakan perkara ini dihentikan,” ujarnya.

Ia bahkan menyoroti kemungkinan adanya dokumen pencabutan laporan yang mencatut nama maupun tanda tangannya tanpa sepengetahuannya.

Lanjut ia menegaskan, jika hal tersebut terbukti, persoalan itu harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.

“Kalau saya tidak pernah mencabut laporan, tetapi kemudian ada surat yang menyatakan saya mencabut laporan, ini harus dibuka. Siapa yang membuat surat itu, siapa yang mengajukan, dan siapa yang menandatanganinya harus jelas,” tegasnya.

Heri kembali membantah pernah menandatangani surat pencabutan laporan maupun surat perdamaian yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menyatakan akan meminta pengujian keaslian tanda tangan apabila ditemukan dokumen yang mencantumkan namanya.

“Saya tidak pernah menandatangani surat pencabutan laporan. Kalau ada tanda tangan saya di dalam dokumen tersebut, saya tegaskan itu bukan tanda tangan yang saya buat,” katanya.

Tak berhenti pada bantahan di ruang publik, Heri memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menguji dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan tersebut.

Ia menyatakan tidak ingin menuduh pihak tertentu, tetapi meminta adanya pembuktian secara hukum.

“Saya akan tempuh jalur hukum. Saya tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau benar ada surat dan tanda tangan saya yang dibuat tanpa sepengetahuan saya, maka harus ada proses hukum untuk membuktikannya,” tegas Norman.

Menurutnya, seluruh persoalan harus dibuka secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat penggunaan dokumen yang keabsahannya kini dipertanyakan.

Baca Juga :  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Rawat Persatuan

“Kalau surat itu benar, tunjukkan. Kalau tanda tangan itu benar milik saya, buktikan. Kalau ternyata bukan saya yang menandatangani, juga harus diproses. Jangan persoalan ini hanya berhenti pada pernyataan,” ujarnya.

Selain mempersoalkan dugaan pencabutan laporan, ia juga mempertanyakan pemulangan tiga tersangka, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya. Ketiganya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Polresta Sumenep.

Ia mendesak kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan dan dasar hukum pemulangan ketiga tersangka tersebut.

“Kalau sebelumnya ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dipulangkan, masyarakat tentu bertanya. Apa dasar hukumnya? Apa alasan pemulangannya? Semua harus dijelaskan secara terang,” tandasnya.

Heri meminta agar penanganan perkara dugaan pencurian kayu tersebut tidak dihentikan hanya karena adanya dokumen pencabutan laporan yang justru dibantah oleh dirinya selaku pelapor.

“Saya meminta perkara ini diproses kembali sesuai hukum. Kalau memang unsur pidananya ada dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, silakan proses sesuai aturan. Jangan perkara ini berhenti hanya karena ada surat yang justru saya bantah,” pintanya.

Ia juga meminta penyidik memberikan kepastian hukum terkait status ketiga tersangka, termasuk kemungkinan penahanan kembali apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang secara hukum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, saya meminta diproses dan ditahan kembali sesuai ketentuan. Saya tidak meminta hukum dibuat-buat. Saya hanya meminta hukum dijalankan secara benar dan transparan,” bebernya.

Heri kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyepakati perdamaian maupun mengikuti proses mediasi dengan pihak terlapor.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar munculnya informasi bahwa perkara tersebut telah dicabut.

“Tidak pernah ada perdamaian. Tidak pernah ada mediasi yang saya ikuti. Tidak pernah ada pertemuan saya dengan terlapor. Jadi saya mempertanyakan dari mana muncul cerita bahwa perkara ini sudah dicabut,” tuturnya.

Ia menantang agar proses mediasi yang disebut-sebut telah dilakukan dapat dibuktikan secara konkret, termasuk waktu pelaksanaan, pihak-pihak yang hadir, hingga hasil pertemuan tersebut.

“Panggil saya. Tunjukkan kapan mediasi dilakukan, siapa yang hadir, dan apa hasilnya. Saya siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataan saya. Tetapi jangan mengatakan saya mencabut laporan kalau saya sendiri tidak pernah melakukannya,” tegasnya.

Heri juga meminta Polresta Sumenep membuka seluruh dokumen dan proses yang menjadi dasar keputusan penyidik.

Menurutnya, transparansi tidak hanya menjadi tanggung jawab pelapor yang menyampaikan keberatan, tetapi juga diperlukan dalam setiap keputusan penegakan hukum.

“Kalau saya diminta menempuh jalur hukum, saya siap. Tetapi Polresta juga harus siap membuka dokumen dan prosesnya. Jangan hanya saya yang diminta membuktikan. Dasar keputusan kepolisian juga harus bisa dijelaskan,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi memperoleh kejelasan atas penanganan perkara yang telah dilaporkannya.

“Saya ingin semuanya terang. Saya tidak takut menghadapi proses hukum. Kalau saya salah, silakan buktikan. Tetapi kalau saya benar tidak pernah mencabut laporan dan tidak pernah menandatangani surat itu, maka persoalan ini juga harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi penyidik, perkara tersebut telah dicabut oleh pelapor sehingga tiga tersangka dipulangkan.

Polresta Sumenep juga mempersilakan pihak yang merasa keberatan atau menduga adanya pemalsuan dokumen untuk membuat laporan resmi agar dapat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Peringati Hari Jantung Sedunia 2026, SMF Kardiologi RSUD Smart Gandeng Klinik Utama Vitria Medika Ajak Warga Jaga Kesehatan Jantung

Hingga berita ini ditulis, dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan yang disampaikan Heri Normansyah belum terbukti secara hukum.

Begitu pula bantahan mengenai tidak adanya mediasi masih merupakan keterangan dari pihak pelapor yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari kepolisian.

Media ini masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Polresta Sumenep mengenai dasar pencabutan laporan, keberadaan dan keabsahan dokumen pencabutan, proses mediasi, serta dasar hukum pemulangan ketiga tersangka. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Berita Terbaru