Prahara Tanah Kodim, Fauzi Tuding BPN Sumenep Sarang Mafia Tanah Hingga Dugaan Kepala BPN Tidak Paham Aturan

- Redaksi

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Fauzi As, pemerhati kebijakan publik sumenep

Fauzi As, pemerhati kebijakan publik sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Rencana pengukuran lahan markas TNI (Tangsi dan Kodim Sumenep) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas permohonan yang mengatasnamakan Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep berpotensi sisakan masalah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Fauzi As, selaku pemerhati kebijakan publik di Sumenep. Dirinya mengemukakan sejak Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep mengajukan pengukuran ulang tanah Makodim ke kantor BPN Sumenep, ditemukan beberapa kejanggalan, dan bahkan hal itu tidak sesuai dengan aturan yang harusnya menjadi pedoman Kantor BPN.

Bahkan dirinya tidak ragu mengatakan bahwasanya kantor BPN Sumenep disinyalir tempat sarangnya mafia tanah, salah satu contohnya yakni tindakan yang diambil kepala BPN Sumenep terkait Rencana pengukuran lahan kodim Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi menuding Kepala Kantor BPN Sumenep dinilai tidak paham aturan yang menjadi ketentuan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN.

“Dokumen yang diserahkan pada kantor BPN oleh Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep untuk mengajukan pengukuran itu telah kadaluarsa, karena batas waktu dari dokumen wakaf kepada Nazhir, paling lama 30 hari sejak penandatanganan Akta Ijin Waqaf (AIW),” ungkapnya kepada sejumlah media, (22/8).

Baca Juga :  BNNK Sumenep Bekuk Petani Pengedar Sabu

Celakanya dikatakan Fauzi, pihak BPN Sumenep tetap menerima dan rencana akan tetap melaksanakan pengukuran atas tanah Makodim Sumenep yang dijadwalkan pada Selasa (23/8/22).

“Dengan dasar keterangan Lurah tahun 2021 No 90/02/435.301.102/2021 tanpa ada Status Hak dan Nomor itu Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep mengajukan pengukuran kepada Kantor BPN, dan sangat disayangkan, justru Kepala Kantor Pertanahan Sumenep menilai bahwa semua dokumen pengajuan dari Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep telah memenuhi syarat untuk selanjutnya ditentukan waktu pengukuran tanah Makodim tersebut,” beber Fauzi.

Lanjut Fauzi, pihak Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep juga melengkapi surat tanda penguasaan dan pengelolaan dari tanah yang ditempati Makodim saat ini, dan hal ini justru mengundang perhatian publik akhir-akhir ini karena keterangan tersebut dinilai janggal, dan berisi sebuah pernyataan yang tidak ditulis secara detail dan lengkap, mulai dari tanggal dikuasai dan dikelolanya tanah Makodim yang akan diukur tersebut.

“Makodim Sumenep itu sudah ada sejak 77 tahun lalu, mengapa masih ada surat penguasaan dan pengelolaan tanah untuk Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep baru-baru ini, kan sudah jelas yang megelola dan menguasai tanah tersebut adalah Kodim,” ungkap Fauzi terheran-heran.

Baca Juga :  Proyek Paving dan Irigasi di Desa Kacongan Tak Bertahan Lama, Ini Penjelasan Pendamping

Masih kata owner labatik ini menuturkan, terkait persoalan ini wajib dibongkar agar ada kejelasan mulai dari Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep yang tidak terdaftar dalam Badan Wakaf Indonesia (BWI), dokumen dari Lurah Pajagalan yang dikeluarkan tanpa status Hak dan Nomor, dan kadaluarsanya AIW yang ditandatangani sejak 2021 lalu.

“Anehnya, Kepala kantor BPN Sumenep masih membenarkan dan menerima dokumen yang diduga palsu tersebut,” kata Fauzi heran.

Sementara itu, sampai berita ini tayang, Kepala Kantor BPN Sumenep Agus Purwanto belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh sejumlah media.

Sekedar Untuk diketahui, berdasarkan surat pemberitahuan pengukuran bidang tanah yang beredar bakal dilakukan besok Selasa (23/8/2022) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor BPN Sumenep Agus Purwanto ditujukan kepada Akhmad Hasanudin yang disebutkan sebagai pemohon dari pengukuran peta bidang tanah yang terletak di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, (Tangsi dan Kodim) selaku kuasa dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati
Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting
Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar
Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep
Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong, Plt Dinilai Tak Efektif
Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:15 WIB

Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:32 WIB

Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri

Berita Terbaru