Polemik Dugaan Mafia Tanah Ditubuh YPS, Nur Rahmad Beberkan Buktinya

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Nur Rahmad menunjukkan sertifikat Yang diduga Aspal

Foto:Nur Rahmad menunjukkan sertifikat Yang diduga Aspal

SUMENEP, seputarjatim.com–Polemik dugaan mafia tanah dalam tubuh Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) Sumenep semakin mencuat, dan semakin menarik untuk ditunggu seperti apa hasil akhir dari polemik ini.

Sepertia apa yang diungkapkan oleh Nur Rahmad sebagai aktivis Sumenep, dirinya buka-bukaan dan modus yang digunakan oleh YPS untuk mengklaim tanah warisan yang di klaim miliknya.

Dirinya bercerita, pada tahun 2009 dalam pelaksanaa adjudikasi, YPS mengajukan permohonan penyertifikatan tanah di 11 desa di tiga kecamatan.

“Yang menjadi keanehan disini, semua sertifikat hak pakai yang dilakukan oleh YPS ini petunjuknya tanah negara,  tetapi di sertifikat hak pakai ini tidak disebutkan penggunaan dari tanah yang di sertifikat ini tidak ada, dan masa berlakunya juga tidak ada, ini jelas sudah melanggar,” Jelasnya. Senin (30-8-2022). 

Lanjut Nur Rahmad, yang membuat dirinya bingung, penunjukan dan penetapan batas tanah untuk menerbitkan sertifikat hak pakai hanya ditujukan satu orang atas nama mohamad iksan selaku pemilik tanah.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gulung 15 Tersangka Narkoba

“Mungkin ini sudah direkayasa, ini kan membuat kita bingung, jelas ini sudah cacat prosedural dan saya duga ini ada keterlibatan kepala desa dan perangkatnya,” Paparnya.

Masih kata Nur Rahmat yang dikenal sebagai aktivis pemberantas Mafia Tanah ini menyampaikan, bahwa sertifikat hak pakai atas nama YPS dalam 1 desa saja mencapai 165 sertifikat.

Baca Juga :  Golongan Darah Bayi dengan Orangtuanya Beda, RS Regina Maris Medan Diduga Tak Becus

” Dari sekian ratus sertifikat tersebut petunjuknya adalah tanah negara. Tapi fakta di lapangan mayoritas tanah masyarakat yang ada bukti kepemilikannya,” ujarnya.

Ia menegaskan seritifikat-sertifikat hak pakai atas nama YPS tersebut diduga kuat merupakan sertifikat Asli tapi Palsu alias Aspal.

Karena dari proses pengajuannya saja sudah cacat prosedur. Sehingga produknya pun secara otomatis cacat hukum,” jelasnya.

Sementara hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan secara resmi dari pihak YPS. media seputarjatim.com akan terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait lainnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Berita Terbaru