Polemik Dugaan Mafia Tanah Ditubuh YPS, Nur Rahmad Beberkan Buktinya

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Nur Rahmad menunjukkan sertifikat Yang diduga Aspal

Foto:Nur Rahmad menunjukkan sertifikat Yang diduga Aspal

SUMENEP, seputarjatim.com–Polemik dugaan mafia tanah dalam tubuh Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) Sumenep semakin mencuat, dan semakin menarik untuk ditunggu seperti apa hasil akhir dari polemik ini.

Sepertia apa yang diungkapkan oleh Nur Rahmad sebagai aktivis Sumenep, dirinya buka-bukaan dan modus yang digunakan oleh YPS untuk mengklaim tanah warisan yang di klaim miliknya.

Dirinya bercerita, pada tahun 2009 dalam pelaksanaa adjudikasi, YPS mengajukan permohonan penyertifikatan tanah di 11 desa di tiga kecamatan.

“Yang menjadi keanehan disini, semua sertifikat hak pakai yang dilakukan oleh YPS ini petunjuknya tanah negara,  tetapi di sertifikat hak pakai ini tidak disebutkan penggunaan dari tanah yang di sertifikat ini tidak ada, dan masa berlakunya juga tidak ada, ini jelas sudah melanggar,” Jelasnya. Senin (30-8-2022). 

Lanjut Nur Rahmad, yang membuat dirinya bingung, penunjukan dan penetapan batas tanah untuk menerbitkan sertifikat hak pakai hanya ditujukan satu orang atas nama mohamad iksan selaku pemilik tanah.

Baca Juga :  720 Petugas Gabungan Amankan Pilkades Kepulauan

“Mungkin ini sudah direkayasa, ini kan membuat kita bingung, jelas ini sudah cacat prosedural dan saya duga ini ada keterlibatan kepala desa dan perangkatnya,” Paparnya.

Masih kata Nur Rahmat yang dikenal sebagai aktivis pemberantas Mafia Tanah ini menyampaikan, bahwa sertifikat hak pakai atas nama YPS dalam 1 desa saja mencapai 165 sertifikat.

Baca Juga :  Diduga Ada Pungli Dana BOS, GAMAS akan Geruduk Disdik Sumenep

” Dari sekian ratus sertifikat tersebut petunjuknya adalah tanah negara. Tapi fakta di lapangan mayoritas tanah masyarakat yang ada bukti kepemilikannya,” ujarnya.

Ia menegaskan seritifikat-sertifikat hak pakai atas nama YPS tersebut diduga kuat merupakan sertifikat Asli tapi Palsu alias Aspal.

Karena dari proses pengajuannya saja sudah cacat prosedur. Sehingga produknya pun secara otomatis cacat hukum,” jelasnya.

Sementara hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan secara resmi dari pihak YPS. media seputarjatim.com akan terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait lainnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut
Sempat Ditahan, Kini Jadi Kadis Kominfo, Ini Perjalanan Karier Indra Wahyudi
5 Hari Tak Keluar Kamar, Warga Pajagalan Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia
Satu PR di APHT Guluk-Guluk Belum Kantongi Izin Cukai, Operasional Kawasan Industri Belum Optimal

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Senin, 2 Maret 2026 - 00:27 WIB

BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:25 WIB

Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:06 WIB

BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terbaru