SUMENEP, Seputar Jatim – Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep, Madura, Jawa Timur, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis menuai kritik tajam dari kalangan budayawan.
Kebijakan yang diklaim sebagai upaya pelestarian budaya dan pemberdayaan UMKM lokal itu justru dinilai berpotensi mereduksi makna kebudayaan menjadi sekadar simbol administratif.
Budayawan Sumenep, Syaf Anton menegaskan, bahwa kebudayaan tidak bisa diproduksi melalui regulasi sepihak tanpa proses dialog yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kajian akademik yang kuat.
“Budaya bukan produk perintah birokrasi. Ia lahir dari konsensus sosial, dialog sejarah, dan praktik hidup masyarakat. Jika dipaksakan melalui aturan, yang terjadi bukan pelestarian, melainkan penyeragaman,” tegasnya, Sabtu (9/1/2026).
Ia menilai penetapan model, warna, dan karakter busana yang dilegalkan lewat Perbup seharusnya melibatkan banyak pihak, mulai dari sejarawan, budayawan lintas generasi, akademisi kebudayaan, desainer, hingga pengrajin lokal.
Tanpa keterlibatan luas, kata dia, kebijakan tersebut berisiko mengklaim satu tafsir budaya sebagai representasi tunggal identitas Sumenep.
Bahkan, ia juga menyoroti beredarnya informasi bahwa konsep busana yang dijadikan standar diduga lahir dari pandangan segelintir individu yang mengklaim otoritas kebudayaan secara sepihak.
“Jika kebijakan budaya hanya bersumber dari satu atau dua figur yang merasa paling memahami sejarah Sumenep, itu berbahaya. Sejarah dan budaya adalah milik kolektif, bukan milik perseorangan atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Menurutnya, Sumenep memiliki sejarah panjang dengan lapisan peradaban yang kompleks. Menetapkan satu model busana sebagai simbol resmi tanpa dialog publik justru berpotensi memangkas kekayaan sejarah tersebut menjadi simbol tunggal yang dikendalikan oleh kekuasaan.
Lebih jauh, ia mengingatkan, bahwa kebijakan kebudayaan tanpa ruang diskursus publik dapat melahirkan hegemoni simbolik, yakni ketika simbol budaya dipakai untuk memperkuat legitimasi kekuasaan.
“Ketika ASN diwajibkan mengenakan simbol tertentu tanpa ruang bertanya dan berdialog, mereka berisiko hanya dijadikan etalase visual kekuasaan, bukan pelayan publik yang kritis dan berdaya,” tandasnya.
Lanjut Syaf Anton menegaskan, pelestarian budaya seharusnya menumbuhkan kesadaran dan kebanggaan, bukan sekadar kepatuhan administratif.
“Busana bisa diwajibkan, tetapi martabat sejarah dan kebudayaan tidak bisa dipaksa tunduk oleh peraturan. Jika simbol budaya dijadikan alat legitimasi politik, sejarah akan mencatatnya sebagai bentuk reduksi kebudayaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum memberikan penjelasan resmi terkait proses perumusan Perbup Nomor 67 Tahun 2025, termasuk sejauh mana pelibatan budayawan, akademisi, dan pengrajin lokal dalam penetapan busana yang dimaksud. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









