Dugaan Pelecehan Karyawati Bank Sumenep, Kurniadi: Pacar Pelapor Aktor Kegaduhan

- Redaksi

Minggu, 15 Januari 2023 - 03:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SUMENEP, seputarjatim.com- Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu bank milik negara terus bergulir. Kurniadi, kuasa hukum terlapor berinisial S-H meminta masyarakat memahami secara utuh duduk persoalannya.

“Banyak yang belum mengerti. Karena mereka hanya bersumber dari berita yang terbit di sejumlah media. Judulnya juga dibuat bombastis. Seakan-akan klien saya ini penjahat kelas kakap. Apa masyarakat tahu yang sebenarnya?” Terang Kurniadi pada wartawan Sabtu malam, (14/10/2023).

Menurut mantan Wasekjend HMI ini, beberapa media salah menafsirkan tindakan yang dilakukan kliennya itu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuduhan soal paksaan buka tali BH, memegang lengan dan menepuk pantat, ini terjadi karena antara korban dan kliennya biasa bercanda normal demikian di lingkungan kerja. Ini dilakukan di ruang terbuka. Ada banyak orang. Tolong bedakan ya, kita berpikir logis saja,” imbuh Kurniadi.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Kapolres Sumenep Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Menurut Kurniadi, kliennya juga bingung. Karena pasca kejadian, yakni tanggal 14 Juni 2022, korban tidak merasa menjadi korban pelecehan. Namun tiba-tiba saja dua pekan setelahnya E-R melapor ke pihak berwajib didampingi sang pacar.

“Ada aktornya. Inisialnya H-P, dia yang menyuruh E-R melapor. Orang tua korban biasa saja kok. Justru si-pacar inilah yang menjadi aktor intelektual dibalik laporan tersebut,” terang Kurniadi.

Saat ini menurut Kurniadi, kliennya tersebut sudah dijatuhi hukuman berat dari bank tempatnya bekerja.

“Demosi selama dua tahun. Tidak menerima bonus dua tahun. Non job selama dua tahun. Apa masih kurang?” Tegas Kurniadi.

Pengacara senior Sumenep ini berharap masyarakat bijak memahami kasus dugaan pelecehan ini.

“Jangan terus menuntut pihak bank untuk memberi sanksi ini-itu ke klien saya. Karena semua hukuman sudah diterima dengan lapang dada kok. Asal mereka tahu saja. Klien saya ini (terlapor) adalah sahabat dekat orang tua pelapor. Sebagai atasan langsung, klien saya diminta untuk mengawasi kinerja E-R,” jelas Kurniadi.

Baca Juga :  Perdagangan Komoditas Kelautan-Perikanan Teluk Saleh

Terpisah, sumber di internal bank milik pemerintah yang minta identitasnya dirahasiakan mengaku disiplin kerja E-R menurun sejak berpacaran dengan H-P.

“Masa sebagai teller kadang melakukan video call dengan pacar. Seharusnya HP diletakkan di locker. Kami juga kecewa dengan aksi H-P masuk ke kantor kami dan bicara arogan ke pimpinan kami saat menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan E-R. Pakai seragam Polsuspas masuk ke dalam kantor bentak-bentak,” terang sumber internal yang diterima seputarjatim.com. (di/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WIB

SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Berita Terbaru

SEMANGAT: Pengurus dan anggota Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) berfoto bersama usai pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) 2026 di Tanean Cafe, Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep

Minggu, 26 Jul 2026 - 16:49 WIB