YLBH-Madura Akan Ajukan Amicus Curiae

- Redaksi

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Kurniadi, SH (foto istimewa)

Kurniadi, SH (foto istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com- Viral jatuhnya vonis pidana kepada Kepala Desa Aeng Tong-Tong Kec. Saronggi Kab. Sumenep beberapa waktu lalu, memantik reaksi keras salah satunya dari organ civil society di Madura.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) berencana mengajukan diri sebagai Amicus Curiae pada pengadilan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang kabarnya akan diajukan oleh Penasehat Hukum Kepala Desa tersebut.

Hal itu dinyatakan oleh Pembina Yayasan tersebut, Kurniadi., SH. Kepada wartawan Kurniadi mengaku pihaknya telah menyetujui program advokasi desa yang diusulkan oleh tim pelaksana pada yayasan bantuan hukum tersebut, sebagai program prioritas dalam tahun anggaran 2023 ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Program ini akan dimulai dari kasus Kepala Desa Aeng Tong-Tong ya,” jelas Kurniadi kepada wartawan saat ditemui dirumahnya, Pesanggrahan Batu Kerbuy Desa Aeng Tong-Tong.

Baca Juga :  Kemenag RI dan DPR Sepakat Biaya Haji 2025 Turun

Dikatakan Kurniadi, pemidanaan terhadap Kepala Desa tersebut dinilai sebagai preseden buruk karena secara tegas mengubah dan merusak tatanan hukum, antara lain mengamputasi kewenangan Kepala Desa yang justru dilindungi oleh Undang-undang.

Selain itu, kata Kurniadi, penanganan kasus ala Kades Aeng Tong-tong berpotensi menggiring pola penegakan hukum ke wilayah abu-abu karena setiap keputusan dan tindakan pemerintahan dapat setiap saat dibayang-bayangi oleh peradilan pidana, yaitu ditangani oleh polisi, jaksa dan pengadilan umum, yang kesemuanya menjadi menakutkan karena berujung kepada penahanan dan pemenjaraan.

Lebihlanjut dikatakan Kurniadi, pengujian keabsahan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desanya, termasuk alasan-alasan yang melatarinya, muthlak merupakan wilayah Tata Usaha Negara (TUN) yang sengketanya hanya bisa dinilai dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Bukan oleh pengadilan umum.

Baca Juga :  Saat Presiden dan Menhan Beli Blangkon Keraton Madura

Dikatakan Kurniadi, kasus-kasus serupa berpotensi terjadi secara nasional karena pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melekat pada sistem pemerintahan desa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga bisa ditiru secara nasional oleh setiap perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desanya.

Mengingat putusan lembaga peradilan dalam kasus Kades Aeng Tong-tong tersebut berdampak nasional, maka Kurniadi setuju Yayasan bantuan hukum yang dibesutnya tersebut, mencoba berdiri sebagai Sahabat Peradilan.

Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Aeng Tong-Tong dijatuhi pidana oleh peradilan umum dan sedang menjalani penjara, karena alasan pemberhentiannya kepada Perangkat Desanya dinilai tidak benar oleh pengadilan tersebut. Perangkat yang katanya meresahkan ternyata hanyalah fitnah. (ady/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WIB

SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Berita Terbaru