Jawa Timur

Anggota Fraksi PAN DPRD Sumenep Dorong Perda Pesantren Segera Terbentuk Demi Kemajuan Pendidikan Indonesia

×

Anggota Fraksi PAN DPRD Sumenep Dorong Perda Pesantren Segera Terbentuk Demi Kemajuan Pendidikan Indonesia

Sebarkan artikel ini
Greeting Card Landscape ucapan selamat dan sukses
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumenep, Hairul Anwar (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, cepat selesai.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumenep, Hairul Anwar menyatakan, bahwa pihaknya mendukungan penuh terhadap inisiatif tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas lembaga pendidikan di bawah naungan pondok pesantren.

“Perda Pesantren sangat penting untuk didukung. Ini untuk meningkatkan kualitas pesantren agar mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lain yang sudah bertaraf nasional,” ujarnya, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga :  Rokok Lokal Dinilai Mampu Serap Hasil Tembakau Petani Secara Maksimal, Rama Ramadhan: Kami Merasa Sangat Terbantu

Dengan adanya Perda Pesantren, kata dia, kualitas pendidikan di lingkungan pesantren dapat semakin ditingkatkan sehingga alumninya lebih siap menghadapi tantangan global.

“Maka dengan Perda Pesantren, diharapkan alumninya lebih mampu meningkatkan kontribusi bagi kemajuan Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa keberadaan perda ini juga menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap peran strategis pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Mengingat Sumenep memiliki puluhan pesantren yang tersebar di hampir seluruh kecamatan, regulasi khusus diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan dan keberlangsungan pesantren dengan ciri khas serta sistem pengajaran yang beragam,” bebernya.

Sementara, lanjut ia menyampaikan, bahwa Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2025.

Baca Juga :  Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji 1446 H Bagi Jemaah Reguler Mulai 14 Februari 2025

Selanjutnya, DPRD Sumenep akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pembahasan naskah akademik juga akan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki kapasitas dalam kajian pesantren.

“Dengan adanya Perda Pesantren, diharapkan regulasi yang lebih jelas dapat mendukung perkembangan pesantren, baik dalam aspek kelembagaan, kurikulum, hingga kesejahteraan tenaga pendidik dan santri di Kabupaten Sumenep,” pungksnya. (EM)

*

Tinggalkan Balasan