Home / Tak Berkategori

Bawa Sabu 47,55 gram, Warga Sokobanah Di tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, seputarjatim.com–Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022 Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jatim menangkap 3 (tiga) orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 47.55 gram. Selasa (24/05/2022).

Ketiga tersangka yakni “H” (32)alamat Dusun Sumber Nyato Desa Sokobana Daya Kec Sokobana Kab Sampang, “W” (32)alamat Dusun Lanpao Dajah Desa Blaban Kec Batumarmar Kab Pamekasan dan “M” (29)  alamat Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur Kec Sokobana Kab Sampang.

Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari  Sokobanah Kabupaten Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 alamat Desa Babbalan Kec Batuan Kab Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengetahui terlapor menginap di Hotel Musdalifa, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor “H”, saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa 1(satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” Jelasnya.

Baca Juga :  Hadir Dalam Kunker Danrem 084 Bhaskara Jaya, DKPP Sumenep Dukung Program Kodim 0827

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor “W” di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2, hasil interogasi sabu tersebut didapat dari “M” selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap “M” di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kec Sokobana Kab Sampang, hasil interogasi mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor “H” dan “W” selanjutnya semua terlapor dan BB diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polemik Tambang, ESDA Sumenep: Kami Sedang Mencari Solusi

“Barang Bukti yang disita dari Terlapor “H” berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik  warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon. Disita dari Terlapor “W” 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda  motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR. Disita dari “M”  1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon,” Terangnya.

Akibat perbuatannya Terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 
Warga Gapura Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Sebut Dugaan Sementara Bunuh Diri
Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa
Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional, Kurir Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu
Diduga Utamakan Pengisian Jerigen Pertalite Subsidi, SPBU Pakamban Dikeluhkan Pengendara
Sambut HUT ke 81 RI, Bupati Sumenep Ajak ASN Jadi Pelopor Pengibaran Bendera Merah Putih
Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
DKPP Sumenep Kawal Ketat Pembibitan Prancak 95 demi Jaga Mutu Tembakau Premium

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Warga Gapura Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Sebut Dugaan Sementara Bunuh Diri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional, Kurir Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Diduga Utamakan Pengisian Jerigen Pertalite Subsidi, SPBU Pakamban Dikeluhkan Pengendara

Berita Terbaru