Home / Tak Berkategori

Bawa Sabu 47,55 gram, Warga Sokobanah Di tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, seputarjatim.com–Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022 Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jatim menangkap 3 (tiga) orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 47.55 gram. Selasa (24/05/2022).

Ketiga tersangka yakni “H” (32)alamat Dusun Sumber Nyato Desa Sokobana Daya Kec Sokobana Kab Sampang, “W” (32)alamat Dusun Lanpao Dajah Desa Blaban Kec Batumarmar Kab Pamekasan dan “M” (29)  alamat Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur Kec Sokobana Kab Sampang.

Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari  Sokobanah Kabupaten Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 alamat Desa Babbalan Kec Batuan Kab Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengetahui terlapor menginap di Hotel Musdalifa, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor “H”, saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa 1(satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” Jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu Tahun 2024, Ketua PPK Lenteng Warning Anggota PPS

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor “W” di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2, hasil interogasi sabu tersebut didapat dari “M” selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap “M” di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kec Sokobana Kab Sampang, hasil interogasi mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor “H” dan “W” selanjutnya semua terlapor dan BB diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan Berlanjut, Oknum Kades Di Sumenep Terancam Masuk Bui

“Barang Bukti yang disita dari Terlapor “H” berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik  warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon. Disita dari Terlapor “W” 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda  motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR. Disita dari “M”  1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon,” Terangnya.

Akibat perbuatannya Terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Sumenep Datang ke Pengurus Jatim, Bahas Konsolidasi hingga UKW 2027
Kecewa Audiensi Tak Ditemui Kepala DKPP Pamekasan, JKP Siapkan Aksi Petani 13 Kecamatan
Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil
Pekan Literasi 2026 SMAN 1 Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo Dorong Pelajar Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital
Warga Langsar Dilanda Kekeringan, Bupati Sumenep Turun Langsung Salurkan Air Bersih
Raker 2027, SMSI Sumenep Siapkan Strategi Tembus Pasar Nasional Lewat Penguatan Teknologi Digital
Musik Tongtong Sumenep Siap Menggema di MotoGP Mandalika 2026, Bawa Budaya Madura ke Panggung Dunia
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:15 WIB

SMSI Sumenep Datang ke Pengurus Jatim, Bahas Konsolidasi hingga UKW 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Kecewa Audiensi Tak Ditemui Kepala DKPP Pamekasan, JKP Siapkan Aksi Petani 13 Kecamatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Pekan Literasi 2026 SMAN 1 Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo Dorong Pelajar Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Warga Langsar Dilanda Kekeringan, Bupati Sumenep Turun Langsung Salurkan Air Bersih

Berita Terbaru