Home / Tak Berkategori

Bawa Sabu 47,55 gram, Warga Sokobanah Di tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, seputarjatim.com–Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022 Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jatim menangkap 3 (tiga) orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 47.55 gram. Selasa (24/05/2022).

Ketiga tersangka yakni “H” (32)alamat Dusun Sumber Nyato Desa Sokobana Daya Kec Sokobana Kab Sampang, “W” (32)alamat Dusun Lanpao Dajah Desa Blaban Kec Batumarmar Kab Pamekasan dan “M” (29)  alamat Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur Kec Sokobana Kab Sampang.

Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari  Sokobanah Kabupaten Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 alamat Desa Babbalan Kec Batuan Kab Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengetahui terlapor menginap di Hotel Musdalifa, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor “H”, saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa 1(satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” Jelasnya.

Baca Juga :  Pantai Kahuripan, Indahnya Sudut Pulau Giligenting

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor “W” di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2, hasil interogasi sabu tersebut didapat dari “M” selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap “M” di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kec Sokobana Kab Sampang, hasil interogasi mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor “H” dan “W” selanjutnya semua terlapor dan BB diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Suami Tega Bunuh Istri Di Sumenep, Ternyata Ini Motifnya

“Barang Bukti yang disita dari Terlapor “H” berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik  warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon. Disita dari Terlapor “W” 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda  motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR. Disita dari “M”  1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon,” Terangnya.

Akibat perbuatannya Terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antrean BBM di Sumenep: Ketika Masyarakat Membayar dengan Waktu dan Uang
Rokok Makayasa Bangun Jaringan Besar hingga Luar Jawa
Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep
Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik
Bukan Sekadar Hiburan, Bupati Sumenep Sebut Festival Tong-Tong Jadi Ruang Kreativitas Seniman
Empat Kepala OPD Baru Resmi Dilantik, Bupati Sumenep Titip Pesan Penting
Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Antrean BBM di Sumenep: Ketika Masyarakat Membayar dengan Waktu dan Uang

Kamis, 10 September 2026 - 09:03 WIB

Rokok Makayasa Bangun Jaringan Besar hingga Luar Jawa

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik

Senin, 7 September 2026 - 06:58 WIB

Bukan Sekadar Hiburan, Bupati Sumenep Sebut Festival Tong-Tong Jadi Ruang Kreativitas Seniman

Berita Terbaru

Pamflet ekspansi pasar Rokok Makayasa (Dok. Seputar Jatim)

Ekonomi

Rokok Makayasa Bangun Jaringan Besar hingga Luar Jawa

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:03 WIB

MENDUNG:
Gedung Pemerintah Kabupaten Sumenep tampak dari halaman depan (Mufti Che - Seputar Jatim)

Pemerintahan

Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:09 WIB