SUMENEP, seputarjatim.com–Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, kembali mendatangi kantor Pemkab Sumenep. Senin (10-1-2021)
Rutasan warga tiba di depan Pemkab sekitar pukul 10.10 WIB, mereka datang dengan membawa Sound System sebagai pengeras suara untuk menggelar unjuk rasa jilid II serta membawa ratusan pohon bidara yang akan ditanam di tempat dimana Bupati Sumenep bekerja sebagai simbol matinya penegakan hukum di kabupaten ujung timur pulau Madura ini.
Padahal berdasarakan putusan PTUN menyatakan tidak sah atau batal terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Matanair pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep dan seharusnya Bupati sumenep segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.
Pantauan media ini dilokasi aksi, ratusan massa yang memakai baju putih-putih serta sarung dan kopyah ini terlihat sedang melantunkan tahlil sambil terus membaca ayat-ayat suci Al-Quran. (Bambang)