SUMENEP, Seputar Jatim – Rekam jejak hukum pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Kali ini sorotan tertuju pada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, yang dalam perjalanan kariernya pernah terseret proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur.
Indra Wahyudi diketahui pernah duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tersebut memiliki nilai sekitar Rp840 juta hingga Rp883 juta, sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.
Saat kasus itu bergulir, Indra Wahyudi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga Sumenep.
Bakan, Indra Wahyudi, sempat menjalani penahanan dan menjadi terdakwa bersama tiga pihak lainnya dalam perkara tersebut.
Dampak kasus itu juga sempat berpengaruh pada status kepegawaiannya. Pemerintah Kabupaten Sumenep kala itu melakukan pemberhentian sementara terhadap Indra Wahyudi, dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di BPPT.
Kebijakan tersebut, sebagaimana dijelaskan pejabat di lingkungan BKPP Sumenep saat itu, merupakan langkah administratif karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dan penahanan.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan pada 6 Februari 2017, majelis hakim memutuskan Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.
Jaksa Penuntut Umum menyebut majelis hakim menilai Indra tidak terbukti menikmati atau menerima aliran dana hasil korupsi dari proyek tersebut.
Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp60 juta.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya justru dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, yakni Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto sebagai konsultan pengawas. Indra Wahyudi, menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas dalam perkara tersebut.
Namun demikian, informasi terbaru menyebutkan bahwa proses hukum perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir.
Salah satu petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setelah putusan bebas di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, perkara itu sempat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Setelah putusan bebas itu, informasinya masih diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai sekarang kami juga belum mengetahui ada putusan terbaru dari MA, meskipun perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya, Kamis (5/3/2025).
Kondisi tersebut membuat rekam jejak hukum lama itu kembali menjadi perhatian publik, terlebih setelah Indra Wahyudi dipercaya menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Sejumlah pihak menilai transparansi mengenai riwayat perkara hukum pejabat publik penting disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam pemerintahan. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









