Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAP: Kadis Kominfo Sumenep, Indra Wahyudi (Foto Istimewa)

TEGAP: Kadis Kominfo Sumenep, Indra Wahyudi (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Rekam jejak hukum pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Kali ini sorotan tertuju pada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, yang dalam perjalanan kariernya pernah terseret proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur.

Indra Wahyudi diketahui pernah duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tersebut memiliki nilai sekitar Rp840 juta hingga Rp883 juta, sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.

Saat kasus itu bergulir, Indra Wahyudi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga Sumenep.

Bakan, Indra Wahyudi, sempat menjalani penahanan dan menjadi terdakwa bersama tiga pihak lainnya dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  IWO Sumenep Dukung Langkah Bupati Keliling SPPG, Dapur Nakal Siap Dilaporkan ke BGN

Dampak kasus itu juga sempat berpengaruh pada status kepegawaiannya. Pemerintah Kabupaten Sumenep kala itu melakukan pemberhentian sementara terhadap Indra Wahyudi, dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di BPPT.

Kebijakan tersebut, sebagaimana dijelaskan pejabat di lingkungan BKPP Sumenep saat itu, merupakan langkah administratif karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dan penahanan.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan pada 6 Februari 2017, majelis hakim memutuskan Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.

Jaksa Penuntut Umum menyebut majelis hakim menilai Indra tidak terbukti menikmati atau menerima aliran dana hasil korupsi dari proyek tersebut.

Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp60 juta.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya justru dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, yakni Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto sebagai konsultan pengawas. Indra Wahyudi, menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas dalam perkara tersebut.

Namun demikian, informasi terbaru menyebutkan bahwa proses hukum perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir.

Salah satu petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setelah putusan bebas di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, perkara itu sempat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Setelah putusan bebas itu, informasinya masih diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai sekarang kami juga belum mengetahui ada putusan terbaru dari MA, meskipun perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya, Kamis (5/3/2025).

Kondisi tersebut membuat rekam jejak hukum lama itu kembali menjadi perhatian publik, terlebih setelah Indra Wahyudi dipercaya menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Temuan IWO Soal SPPG Bermasalah, Satgas MBG Sumenep Siap Turun Sidak

Sejumlah pihak menilai transparansi mengenai riwayat perkara hukum pejabat publik penting disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam pemerintahan. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut
Sempat Ditahan, Kini Jadi Kadis Kominfo, Ini Perjalanan Karier Indra Wahyudi
5 Hari Tak Keluar Kamar, Warga Pajagalan Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia
Satu PR di APHT Guluk-Guluk Belum Kantongi Izin Cukai, Operasional Kawasan Industri Belum Optimal

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Senin, 2 Maret 2026 - 00:27 WIB

BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:25 WIB

Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara

Berita Terbaru