SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Tumur, telah resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025.
Kebijakan ini sebagai langkah strategis menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi kepentingan petani dan pelaku usaha sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, di tengah pasokan tembakau yang diprediksi lebih rendah tahun ini.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengaku bahwa pembahasan TIHT dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Hal itu dilakukan, guna menjaring masukan dan mengakomodasinya dalam penetapan harga.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) melakukan pembahasan harga lebih awal agar komunikasi dengan petani dan pelaku usaha lebih intensif. Harapannya, keputusan harga yang dihasilkan dapat menguntungkan kedua belah pihak,” katanya, Selasa (12/8/2025).
Penetapan TIHT dimaksudkan untuk menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi pembelian maupun penjualan tembakau.
Meskipun TIHT telah ditetapkan, namun harga pasar dapat melampauinya. Hal ini disebabkan oleh menurunnya jumlah petani yang menanam tembakau tahun ini, sementara permintaan tetap tinggi.
“Dalam dua tahun terakhir, harga tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas titik impas. Pada 2022 hingga 2024, realisasi harga di lapangan berada di atas 90 persen dari TIHT, bahkan ada yang jauh melampaui,” bebernya.
Ia pun berharap TIHT bisa menciptakan iklim perdagangan yang sehat, memberikan dampak positif bagi perekonomian, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
“TIHT merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga tembakau, apalagi Sumenep dikenal sebagai daerah penghasil tembakau yang menopang ekonomi masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menyampaikan, bahwa TIHT 2025 untuk tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp67.929 per kilogram, naik dari Rp66.983 pada 2024.
Untuk tembakau tegal, harga 2025 mencapai Rp63.117 per kilogram dari sebelumnya Rp61.604, sedangkan tembakau sawah 2025 sebesar Rp46.188 per kilogram, naik tipis dari Rp46.142 pada 2024.
“Kenaikan harga tahun ini dihitung berdasarkan biaya riil yang dikeluarkan petani selama proses produksi, mulai dari pembelian bibit, pupuk, pestisida, perlengkapan seperti tikar dan tali, hingga biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen, dan pascapanen,” tuturnya.
Dengan begitu, setelah Pemkab Sumenep menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati menjadi acuan resmi pembelian tembakau Madura selama musim panen 2025.
Menurutnya, bahwa keputusan ini mengikat seluruh pelaku usaha, mulai dari pengepul, gudang, hingga pabrikan.
“TIHT menjadi patokan minimal untuk menjamin biaya produksi petani tertutup. Namun, keuntungan riil dapat lebih besar jika hasil panen memiliki kualitas tinggi,” imbuhnya. (EM)
*