SUMENEP, Seputar Jatim – Polemik Tempat Hiburan Malam (THM) Mr. Ball di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi sorotan.
Selain dituding tetap beroperasi meski menuai penolakan, tempat dugem tersebut juga diduga kerap dijadikan lokasi pesta minuman keras (miras).
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekaligus mempertanyakan ketegasan aparat penegak peraturan daerah.
Sejumlah warga menyebut aktivitas di THM tersebut masih berlangsung pada malam hari dengan dugaan praktik yang bertentangan dengan norma sosial dan ketentuan yang berlaku di daerah yang dikenal religius tersebut.
Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan tegas yang mampu menghentikan operasionalnya secara permanen.
Sorotan tajam juga mengarah kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Sumenep, bahkan dinilai hanya melakukan pencitraan saat menerima audiensi dengan para habaib waktu lalu, tanpa diikuti langkah konkret.
Tokoh Pemuda Sumenep Fathur Rahman, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele.
Ia menyebut, dugaan adanya aktivitas pesta miras di THM tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan.
“Kalau benar di dalamnya terjadi aktivitas pesta miras, ini sudah sangat serius. Sumenep punya nilai-nilai sosial dan religius yang harus dijaga. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas yang merusak tatanan itu,” katanya, Selasa (7/4/2026).
Ia menilai, keberlanjutan operasional THM di Mr. Ball di tengah berbagai penolakan publik semakin menguatkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pengelola.
“Masyarakat bertanya-tanya, kenapa tempat ini seolah tidak tersentuh hukum. Ini yang kemudian memunculkan persepsi bahwa pemiliknya kebal hukum. Kalau memang melanggar, harusnya sudah ditutup,” tegasnya.
Pemuda berambut gondrong itu mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, THM di Mr. Ball sebenarnya telah mendapatkan Surat Teguran hingga tiga kali pada tahun sebelumnya, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep masih dipimpin oleh Bapak Laily.
Namun, hingga kini tempat tersebut disebut tetap beroperasi. Bahkan pada saat itu sudah dilaporkan ke Polres Sumenep, namun tindakannya nihil.
“Setahu kami, THM tersebut sudah pernah mendapatkan Surat Teguran ke-3 pada tahun lalu, saat Kepala Satpol PP masih dijabat oleh Pak Laily. bahkan Tempat itu sudah di laporkan ke Polres Sumenep, Artinya secara administratif sudah jelas ada pelanggaran. Tapi kenapa sampai sekarang masih buka? Ini yang perlu dijelaskan ke publik,” ungkapnya.
Menurutnya, jika benar teguran tersebut telah dikeluarkan hingga tahap ketiga, maka seharusnya sudah ada tindakan lanjutan berupa penutupan paksa atau sanksi tegas lainnya sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam mekanisme penegakan perda, teguran sampai tiga kali itu bukan hal ringan. Harusnya ada tindak lanjut yang jelas. Kalau tidak ada, berarti ada yang tidak beres dalam penegakan hukumnya,” tegasnya dengan nada geram.
Lebih jauh, ia juga mengkritisi sikap Ketua DPRD Sumenep yang dinilai tidak konsisten antara pernyataan dan tindakan.
Audiensi dengan para habaib pada minggu kemarin, kata dia, seharusnya menjadi momentum untuk mengambil keputusan strategis, bukan sekadar seremonial.
“Audiensi itu bukan panggung simbolik. Jangan hanya terlihat menerima aspirasi di depan publik, tapi tidak ada langkah nyata di belakangnya. Kalau begitu, wajar kalau masyarakat menilai itu hanya pencitraan,” tandasnya.
Ia menegaskan, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang kuat terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam penegakan peraturan daerah.
“DPRD punya kewenangan untuk mendorong penegakan aturan. Kalau memang ada pelanggaran, harus didorong untuk ditindak. Jangan malah terkesan diam,” pungkasnya.
Ia pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Satpol PP untuk bersikap transparan dan terbuka kepada publik terkait status operasional THM di Mr. Ball.
“Publik berhak tahu, apakah tempat itu masih memiliki izin atau tidak. Kalau tidak, kenapa masih beroperasi? Kalau iya, izin seperti apa yang dikantongi? Semua harus dijelaskan secara terbuka,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola THM di Mr. Ball terkait dugaan aktivitas pesta miras maupun keberlanjutan operasionalnya.
Sementara itu, pihak pemerintah daerah dan pimpinan DPRD Sumenep juga belum memberikan klarifikasi rinci atas berbagai sorotan yang berkembang di tengah masyarakat. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









