Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGANG: Puluhan korban dugaan penipuan yang melibatkan agen Pegadaian Palengaan mengikuti pertemuan dengan pihak Pegadaian di Pamekasan untuk menuntut pengembalian hak mereka (Doc. Seputar Jatim)

TEGANG: Puluhan korban dugaan penipuan yang melibatkan agen Pegadaian Palengaan mengikuti pertemuan dengan pihak Pegadaian di Pamekasan untuk menuntut pengembalian hak mereka (Doc. Seputar Jatim)

PAMEKASAN, Seputar Jatim – Puluhan korban dugaan penipuan yang melibatkan agen Pegadaian Palengaan, Hozizah, hingga menyegel Kantor Pegadaian Pamekasan, Madura, Jawa Timur, selama beberapa hari guna menuntut pengembalian haknya.

Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah pihak pegadaian menyatakan siap menyelesaikan pengembalian melalui mediasi di pengadilan, Senin (9/3) kemarin.

Sebelumnya, para korban menyegel kantor Pegadaian Pamekasan sejak Kamis (5/3) kemarin, sebagai bentuk protes atas belum jelasnya pengembalian hak mereka.

Bahkan, mereka bertahan di depan kantor Pegadaian sambil menunggu kepastian dari pihak manajemen.

Koordinator korban, Mansur, mengatakan para korban tidak akan meninggalkan lokasi sebelum ada kejelasan terkait pengembalian hak mereka.

Baca Juga :  SPPG Diduga Lakukan Pembungkaman, Satgas Sumenep Minta Guru dan Warga Berani Laporkan MBG Tak Layak

“Korban bertahan di depan kantor Pegadaian. Kami berbuka puasa, sahur, bahkan tidur di sini karena menunggu kepastian dari pihak Pegadaian,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini masih terdapat 47 korban yang haknya belum dikembalikan. Mereka merupakan korban emas nonaktif, yakni nasabah yang telah menebus sendiri emas yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku.

Menurutnya, tuntutan para korban saat ini bukan lagi soal emas, melainkan pengembalian uang yang telah mereka keluarkan untuk menebus emas tersebut.

Sementara untuk emas yang masih aktif, pihak Pegadaian disebut sudah mengembalikannya kepada para korban.

Sebelumnya, audiensi antara pihak Pegadaian dan para korban telah dilakukan pada Minggu (8/3) kemarin.

Namun pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan sehingga korban menolak menandatangani dokumen yang disiapkan manajemen.

Awalnya kedua pihak sempat menemukan jalan tengah, yakni penyelesaian pengembalian hak korban melalui proses pengadilan, tetapi cukup diselesaikan pada tahap mediasi tanpa harus melalui persidangan berulang.

Baca Juga :  SPPG Lenteng Barat Diduga Distribusikan MBG Busuk, Warga Desak BGN Turun Tangan

Namun kesepakatan tersebut sempat batal setelah sebagian Surat Bukti Rahn (SBR) atau bukti pelunasan milik korban tidak seluruhnya terverifikasi oleh pihak Pegadaian. Dari total 177 SBR yang diajukan, hanya 144 yang dinyatakan valid.

“Alasannya karena gambar kurang jelas atau penebusan dilakukan di luar bulan Oktober. Menurut kami alasan itu tidak masuk akal, sehingga korban memilih tidak menandatangani kesepakatan tersebut,” tegasnya.

Meski sempat mengalami kebuntuan, pada Senin (9/3) akhirnya tercapai kesepakatan baru. Pihak Pegadaian menyatakan siap mengembalikan hak para korban melalui mekanisme mediasi di pengadilan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, para korban sepakat menghentikan aksi mereka, membuka segel kantor Pegadaian, dan meninggalkan lokasi. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah
IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:53 WIB

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Berita Terbaru