Nasional

Diduga Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Cegah Gus Yaqut ke Luar Negeri

×

Diduga Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Cegah Gus Yaqut ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250813 144227 Instagram
BATIK: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto Istimewa)

NASIONAL, Seputar Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pencegahan berlaku mulai 11 Agustus 2025 kemarin, untuk enam bulan ke depan dan juga dikenakan kepada dua orang lain berinisial IAA dan FHM.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan larangan ini diperlukan karena ketiganya masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.

“Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia pada 2023,” katanya, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Penetapan TIHT 2025 Disambut Baik, Pengusaha Rokok Sumenep: Harga Tembakau Lebih Terjamin

Menurutnya, bahwa pembagian kuota diduga menyimpang dari aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Perubahan pembagian kuota ini, kata dia, diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

“Karena sebagian dana yang seharusnya masuk dari jemaah reguler justru mengalir ke pihak travel swasta,” pungkasnya. (EM)

*

Tinggalkan Balasan