Diduga Langgar Juknis MBG, Aktivis Tantang SPPG Saronggi Tunjukkan Sertifikat Wajib

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

MAKAN: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Foto Istimewa)

MAKAN: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Aktivis Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempertanyakan sekaligus menantang transparansi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Saronggi dari Yayasan Alif Batu Putih.

Sorotan itu muncul menyusul berbagai temuan di lapangan yang dinilai bertolak belakang dengan klaim pelaksanaan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Aktivis Sumenep, Fathor Rahman, menegaskan, meski SPPG Saronggi mengklaim Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berjalan sesuai SOP, realitas di lapangan justru memperlihatkan sejumlah persoalan serius.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya, banyak siswa tidak menyukai menu hingga makanan tersisa dan berakhir dibuang.

“Kalau benar sesuai SOP, tidak mungkin dari awal beroperasi sudah muncul masalah. Ada nagget yang berbau tidak sedap, buah nanas dalam kondisi busuk, sampai siswa secara terbuka menolak menu yang disediakan,” tegasnya, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Desa Meddelan Memanas, Camat Lenteng Tutup Mata

Bahkan, ia juga menyoroti sikap pihak terkait yang dinilainya tidak kooperatif terhadap media.

“Kalau memang berjalan benar sesuai SOP, media konfirmasi ya dijawab, bukan memilih diam dan mencari pembenaran melalui media lain,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Dalam juknis itu ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib menjaga mutu dan keamanan pangan, serta menyusun perencanaan menu sesuai standar gizi dan Angka Kecukupan Gizi (AKG).

Bahan pangan harus aman dikonsumsi, tidak rusak, tidak busuk, dan disajikan dengan kualitas yang layak serta bertanggung jawab.

Selain menu utama, Fathor juga menyoroti pembagian roti yang dinilainya tidak efektif. Ia menyebut roti yang dibagikan banyak tidak dikonsumsi siswa dan akhirnya dibuang, bahkan menuai keluhan wali murid.

“Roti yang direalisasikan ke siswa banyak yang dibuang karena tidak diminati. Bahkan ada wali murid yang secara langsung meminta agar roti tersebut diganti dengan merek lain yang lebih layak dan bisa dikonsumsi anak-anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengaku sejak awal telah mencium adanya kejanggalan dalam pelaksanaan MBG di Saronggi.

“Saya sudah curiga dari awal. Siswanya benar-benar nolak, lalu kepala sekolahnya diduga dituntut berbohong saat berbicara ke publik. Pada nyatanya, pernyataan koordinator sekolah justru berseberangan dengan kepala sekolah. Ini kan lucu! Ini ada apa dengan SPPG ke pihak sekolah?,” tuturnya.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas MBG.

Juknis menekankan setiap paket MBG harus benar-benar dikonsumsi penerima manfaat dan tidak menimbulkan pemborosan, serta pendistribusiannya wajib diawasi agar tujuan pemenuhan gizi tercapai optimal.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan aspek legalitas SPPG Saronggi. Pihaknya juga menyoroti keberadaan enam sertifikat wajib yang harus dimiliki setiap SPPG sebagai syarat operasional, mencakup tata kelola, kesiapan fasilitas, serta standar keamanan pangan dan sanitasi.

Baca Juga :  Pasokan Elpiji 3 Kg Mulai Membaik di Arjasa Sumenep, Pendistribusian Kembali Normal

“Kami menantang SPPG Saronggi Yayasan Alif Batu Putih untuk transparan ke publik. Tunjukkan enam sertifikat wajib itu. Jangan hanya berlindung di balik klaim SOP, sementara pelanggaran nyata terjadi di lapangan,” tandasnya.

Dalam pernyataannya, Fathor turut memberikan dukungan moral kepada pihak sekolah, guru, dan wali murid agar tidak takut terhadap intimidasi.

“Sekolah, guru, dan wali murid jangan takut diintimidasi. Lawan jika itu benar. Ini demi anak-anak kita,” pungkasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, ia menegaskan SPPG Saronggi wajib bertanggung jawab sesuai SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola MBG TA 2026, yang mengatur evaluasi, pengawasan, hingga sanksi administratif berupa penghentian sementara atau permanen operasional SPPG jika terbukti tidak memenuhi standar tata kelola dan keamanan pangan.

Ia mendesak Badan Gizi Nasional dan pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pengawasan ketat agar tujuan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar tercapai dan tidak merugikan peserta didik. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar
Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep
Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri
Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep
KPRI RSUDMA Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat 2026, Bukti Tata Kelola Profesional dan Transparan
Grup Hadrah Yonif TP 931/Kostrad Satria Jokotole Curi Perhatian di Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Rubaru
Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Perkuat Sinergi Pesantren dan TNI Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta Tanah Air
Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:15 WIB

Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:32 WIB

Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:49 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep

Senin, 20 Juli 2026 - 12:32 WIB

KPRI RSUDMA Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat 2026, Bukti Tata Kelola Profesional dan Transparan

Berita Terbaru