SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 senilai Rp4,8 miliar.
Dana tersebut sepenuhnya difokuskan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 5.000 penerima manfaat.
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, menyampaikan, bahwa sasaran program ini meliputi buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
Sebab, program BLT dari DBHCHT ini telah berjalan selama tiga tahun terakhir.
“Kalau di kami, untuk satu kegiatan itu saja. (Program BLT) ini sudah berjalan sekitar tiga tahun,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun, pencairan dilakukan sekaligus, sehingga masing-masing KPM menerima Rp 900 ribu secara langsung.
“Pencairannya tidak per bulan, melainkan langsung tiga bulan sekaligus,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengungkapkan, bahwa pembagian DBHCHT untuk setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengacu pada aturan terbaru.
“Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT,” jelasnya.
Menurut Dadang, alokasi 50 persen DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dibagi menjadi dua porsi, yakni 30 persen untuk bantuan langsung dan 20 persen untuk kegiatan nonbantuan.
“Pembagian ini sesuai amanat regulasi, agar penggunaan dana lebih tepat sasaran,” tandasnya. (Sand/EM)
*