News

Dinsos Sumenep Tegaskan Larangan Penguasaan ATM dan PIN, Korban Pemotongan PKH Diminta Berani Lapor

×

Dinsos Sumenep Tegaskan Larangan Penguasaan ATM dan PIN, Korban Pemotongan PKH Diminta Berani Lapor

Sebarkan artikel ini
IMG 20251114 WA0022
BERSANTAI: Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Mustangin, saat berada di kantornya (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Mustangin, angkat bicara terkait polemik dugaan pemotongan dana dan penguasaan kartu ATM Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang ketua kelompok di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ketua kelompok berinisial RM disebut-sebut menarik dan menguasai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau ATM beserta PIN milik ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tindakan tersebut diduga menyebabkan pencairan dana tidak transparan sejak tahun 2023.

Sejumlah mantan KPM dan warga setempat mengaku bahwa kartu ATM serta PIN mereka dikumpulkan dengan alasan untuk mempermudah proses pencairan.

Namun, setiap kali pencairan, mereka hanya menerima sebagian dari nominal yang seharusnya. Beberapa KPM bahkan menyebut potongan yang mereka alami mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam beberapa periode pencairan.

Ada pula laporan bahwa sebagian dana yang diduga hasil pemotongan sempat dikembalikan secara diam-diam kepada beberapa penerima.

Menanggapi hal itu, Mustangin menegaskan, bahwa pemotongan dana bantuan tanpa persetujuan penerima merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Guru di Pragaan Keluhkan Kualitas Menu MBG, Komplain ke SPPG Tak Digubris

“Kami mempersilakan korban melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) jika memang ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Dinsos siap memfasilitasi pengaduan apabila bukti sudah lengkap,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Ia juga menekankan, bahwa praktik penguasaan kartu ATM atau KKS dan PIN oleh pihak selain penerima bertentangan dengan arahan Kementerian Sosial (Kemensos). Pendamping maupun ketua kelompok tidak diperkenankan memegang atau mengambil alih kartu dan PIN milik KPM.

“Kemensos sudah berkali-kali menegaskan bahwa KKS dan PIN wajib dipegang sendiri oleh penerima. Ini untuk mencegah potensi pemotongan dan penyalahgunaan bantuan,” tegasnya.

Selain itu, penyaluran bantuan sosial non-tunai telah diatur melalui Peraturan Presiden serta regulasi teknis Kemensos yang mewajibkan penyaluran langsung ke rekening atas nama penerima.

“Penguasaan ATM dan PIN merupakan pintu utama terjadinya penyimpangan. Karena itu, kami meminta warga untuk berani melapor dan tidak takut terhadap tekanan sosial di tingkat desa,” pungkas Mustangin. (Sand)

*

Tinggalkan Balasan