PUTR Sumenep Gandeng Kejaksaan Kawal BKK Desa 2026, Pengelolaan Dana Harus Transparan

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

FOKUS: Dinas PUTR Sumenep saat menggelar sosialisasi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (SandGT - Seputar Jatim)

FOKUS: Dinas PUTR Sumenep saat menggelar sosialisasi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (SandGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperkuat tata kelola pembangunan desa melalui sosialisasi program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor dinas terkait diikuti oleh perwakilan pemerintah desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk memastikan seluruh desa memahami mekanisme pengelolaan bantuan keuangan secara benar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa diharapkan berjalan efektif, tepat sasaran, serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Eri Susanto, mengatakan bahwa program Bantuan Keuangan Khusus kepada desa merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan perdesaan sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

Menurutnya, pemahaman yang utuh dari pemerintah desa terkait prosedur perencanaan hingga pelaporan penggunaan anggaran menjadi faktor penting agar program tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Sosialisasi ini penting agar seluruh pemerintah desa memahami mekanisme pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus secara benar. Dengan begitu pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya, dalam sambutannya, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga :  Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Ia menjelaskan, melalui program BKK desa pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas sarana dan prasarana di wilayah perdesaan yang berorientasi pada penguatan akses ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Untuk memperkuat aspek pengawasan, pemerintah daerah juga melibatkan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada aparatur desa terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sumenep, Ahmad Dice Novenra, menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada desa merupakan program strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Program bantuan keuangan kepada desa ini sangat strategis dalam mendorong percepatan pembangunan perdesaan. Oleh sebab itu pengelolaannya harus transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Dice menambahkan, setiap tahapan kegiatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat desa.

“Yang paling utama adalah memastikan kegiatan yang dibiayai benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tuturnya.

Senada disampaikan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sumenep, Nur Fajjriyah, yang menekankan pentingnya disiplin administrasi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah.

Menurutnya, pencatatan penggunaan anggaran secara tertib menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

“Setiap penggunaan dana harus dicatat secara benar dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang sah. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret

Ia juga mengingatkan bahwa laporan pertanggungjawaban bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum pemerintah desa kepada negara dan masyarakat.

“Laporan pertanggungjawaban merupakan bagian krusial dalam pengelolaan bantuan keuangan desa. Dengan laporan yang jelas dan tertib administrasi, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dapat terjaga,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, program Bantuan Keuangan Khusus desa mencakup sejumlah tahapan, mulai dari persiapan oleh Dinas PUTR, perencanaan oleh pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan fisik oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), hingga pengawasan internal oleh kepala desa serta monitoring eksternal dari pemerintah daerah.

Dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui rekening kas desa dan menjadi bagian dari pendapatan APBDes Tahun Anggaran 2026. Setelah dana diterima, pelaksanaan kegiatan fisik wajib dimulai paling lambat 15 hari oleh Tim Pengelola Kegiatan desa.

Untuk pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD murni, penyelesaian kegiatan ditargetkan rampung maksimal dalam waktu 60 hari kalender sejak dana masuk ke rekening kas desa.

Seluruh pekerjaan juga diwajibkan menggunakan sistem swakelola dengan mengutamakan penggunaan material dari desa setempat guna mendorong perputaran ekonomi lokal.

Selain itu, pemerintah daerah mewajibkan desa penerima bantuan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat 15 hari setelah kegiatan selesai. Sedangkan untuk anggaran perubahan, batas akhir penyampaian laporan ditetapkan hingga 10 Januari 2027.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sumenep memiliki pemahaman komprehensif terkait tata kelola Bantuan Keuangan Khusus desa, sehingga program pembangunan infrastruktur dapat berjalan transparan, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Sand/EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Kepala OPD Baru Resmi Dilantik, Bupati Sumenep Titip Pesan Penting
Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting
Bappeda Buka Peta Jalan Pembangunan Sumenep di Tengah Gemerlap MNV 2026
Bappeda Sumenep Sulap Stan MNV 2026 Jadi Miniatur Pendopo Keraton
P-APBD Sumenep Rp2,61 Triliun, DPRD Ingatkan Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata
Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut, Pelabuhan dan Operasional DBS III Jadi Perhatian
Aset Daerah Jadi Perhatian DPRD Sumenep, Cagar Budaya Diminta Dapat Perlindungan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Empat Kepala OPD Baru Resmi Dilantik, Bupati Sumenep Titip Pesan Penting

Kamis, 3 September 2026 - 09:13 WIB

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Bappeda Buka Peta Jalan Pembangunan Sumenep di Tengah Gemerlap MNV 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Bappeda Sumenep Sulap Stan MNV 2026 Jadi Miniatur Pendopo Keraton

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WIB

P-APBD Sumenep Rp2,61 Triliun, DPRD Ingatkan Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata

Berita Terbaru

BERBATIK: Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:13 WIB