SUMENEP, seputarjatim.com–Ribuan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, Madura, mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) beberapa waktu lalu yang sumber dananya berasal dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021.
Namun dalam penyalurannya, khususnya BLT buruh tani yang ada di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diduga tidak tepat sasaran dan disinyalir sarat penyimpangan.
Dikutip dari beberapa media online, Kepala Bagian ESDA Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Moh. Sahlan melalui Kasubag Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Andi Suprapto menyebutkan, BLT tersebut akan diberikan bagi yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim adalah buruh tani yang bekerja di lahan tembakau milik orang lain. “Jadi bukan petani atau poktan. Sebab, keduanya memiliki lahan untuk bertani. Sedangkan buruh tani, tidak memiliki lahan sendiri, namun bekerja kepada orang lain,” terangnya, Rabu (13/10/2021).
Sedangkan buruh pabrik rokok, kata dia, adalah pekerja yang benar-benar bekerja di perusahaan pabrik rokok dan telah mendapat pernyataan dari manajernya.
Selain itu, para penerima bantuan BLT menunjukan kartu identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). ” Dalam satu KK penerima maksimal dua orang dengan nominal Rp. 1,2 juta Masing-masing penerima,” ujarnya.
Rupanya Kriteria- kriteria yang disebutkan diatas disinyalir tidak berlaku di Kecamatan Lenteng. Terbukti Salah satu buruh tani asal Desa Jambu berinisial “MI” mengaku tidak pernah mempunyai lahan pertanian , namun dirinya tetap bertani dengan cara menggarap lahan pertanian milik orang lain, dirinya mengaku kecewa karena tidak tercover dalam bantuan BLT DBHCHT yang diusulkan oleh desanya tersebut.
“Sa omur-omur engkok tak pernah andik tanah, mun atania engkok ngalak paron k oreng laen ben ollena paro ebeng.(seumur- umur saya tidak pernah mempunyai lahan pertanian, saya bertani dengan cara menggarap lahan milik orang lain dengan sistem bagi hasil), ” Jelasnya saat ditemui media ini.
Sementara Kepala Bagian ESDA Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Moh. Sahlan melalui Kasubag Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Andi Suprapto saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu membenarkan bahwa salah satu kriteria penerima BLT DBHCHT yakni buruh tani yang tidak mempunyai lahan sendiri.
Namun faktanya banyak buruh tani yang luput dari bantuan ini, sehingga patut diduga bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) yang saat ini sudah di merger atau bergabung dengan Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep tidak bekerja dengan maksimal dan patut dicurigai syarat dengan kepentingan. Bersambung (Bambang)