SUMENEP, seputarjatim.com–Anggota Reskrim Polsek Batang-Batang menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SS (56) warga Desa Persanga, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu.
SS ditangkap dirumah Ahmadi di Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang saat sedang asik pesta sabu.
Karsono, Kapolsek Batang-Batang saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp nya mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka SS berupa empat plastik klip kecil yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram,pipet kaca yang terdapat sisa sabu, serta seperangkat alat untuk hisap sabu.
“Semua barang bukti ditemukan saat berada ditangan tersangka dan dalam keadaan sudah digunakan,” Jelasnya. Senin (24-01-2022)
Lanjut mantan Kapolsek Sapeken ini menjelaskan , setelah ditunjukkan oleh petugas tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) adalah miliknya dan Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini dalam proses penyidikan.
“SS dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Bambang)