Breaking News: Terlibat Penyalahgunaan Barang Haram Oknum ASN kecamatan Batang-batang Ditangkap

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SS saat diamankan oleh petugas polsek Batang-Batang.

Foto: SS saat diamankan oleh petugas polsek Batang-Batang.

SUMENEP, seputarjatim.com–Anggota Reskrim Polsek Batang-Batang menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SS (56) warga Desa Persanga, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu.

SS ditangkap dirumah Ahmadi di Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang saat sedang asik pesta sabu.

Karsono, Kapolsek Batang-Batang saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp nya mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka SS berupa empat plastik klip kecil yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram,pipet kaca yang terdapat sisa sabu, serta seperangkat alat untuk hisap sabu.

Baca Juga :  Terungkap, Mobil Plat Merah Yang Sempat Terlibat Kecelakaan Milik Bagian Umum Setdakab Sumenep

“Semua barang bukti ditemukan saat berada ditangan tersangka dan dalam keadaan sudah digunakan,” Jelasnya. Senin (24-01-2022)

Lanjut mantan Kapolsek Sapeken ini menjelaskan , setelah ditunjukkan oleh petugas tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) adalah miliknya dan Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Ancam Dicoret dari Daftar PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Paksa Warga Serahkan ATM dan PIN Sejak 2023

“SS dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:49 WIB

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Berita Terbaru