SAMPANG, seputarjatim.com– Razia penghuni kost dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Senin, 23 September 2019. Kegiatan ini dilakukan di wilayah kos Jl Selong Permai, Jl Semeru dan Jl Dipenogoro, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang.
Petugas menggeledah satu persatu kamar. Selain memeriksa identitas penghuni, petugas juga memeriksa barang-barang yang dicurigai sebagai barang terlarang. Razia sengaja digelar untuk mengantisipasi maraknya peradaran narkoba, termasuk perdagangan wanita.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2015 tentang rumah penginapan. Setiap penghuni hotel, losmen, pesanggrahan, penginapan dan rumah kos harus memiliki KTP atau identitas lainnya. Jika penghuni tidak memiliki identitas salah satunya tersebut, maka mereka akan dikenakan hukuman bulanan kurang dan denda Rp.50 juta,” kata Moh. Jalil Kasi penyidik dan penindak Satpol PP kepada wartawan di lokasi.
Jalil juga menambahkan, karena terlihat mencurigakan, petugas membawa identitas salah seorang penghuni kos. Petugas Satpol PP Sampang mengaku akan terus menggelar razia serupa, di wilayah Kota Sampang. (rk/red)