SUMENEP, Seputar Jatim – Dalam rangka menjaga stabilitas harga pasokan dan kualitas tembakau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, laksanakan monitoring ke beberapa gudang.
Dalam hal tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan petani tembakau dan memastikan transparansi dalam perdagangan tembakau.
Kepala Diskoperindag, M. Ramli mengatakan, bahwa hal ini mengacu pada regulasi baru Keputusan Bupati Sumenep NOMOR: 188/252/KEP 435.013/2024.
Dengan begitu, pihaknya datang ke Gudang yang berada di Kecamatan Guluk-Guluk, ke gudang pembeli di Kecamatan Ganding, Lenteng, dan gudang lainnya.
“Tembakau termasuk komoditas yang begitu sensitif terhadap kondisi lingkungan, terutama suhu dan kelembaban,” katanya, Selasa (27/8/2024).
Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya memastikan bahwa setiap gudang yang pihaknya kunjungi telah memenuhi standar penyimpanan yang ketat untuk menjaga kualitas tembakau tetap optimal.
“Hal tersebut wajib disertai dengan bekal izin. Maka wajib di publikasikan terkait jadwal buka dan jadwal tutup termasuk informasi tentang harga. Agar berpedoman kepada BEP yang di tetapkan oleh Bupati,” bebernya.
Ia menegaskan, bahwa regulasi mengenai poster tembakau. Pembeli diharuskan untuk mengambil tembakau sesuai dengan standar yang ditetapkan, dengan berat maksimum satu kilogram per poster.
“Jika pembelian gagal, tembakau harus dikembalikan, dan jika berhasil, poster harus ditimbang dan dibeli. Kualitas tembakau di setiap poster harus konsisten, jika tidak sesuai, pembeli berhak menolak,” tegasnya.
Kemudian, ia menghimbau, kepada seluruh pembeli mengikuti regulasi yang telah di tetapkan oleh Bupati Sumenep tentang Titik Impas Harga Tembakau tahun 2024. Bahwa setiap pembeli, termasuk pabrik dan pemilik gudang, diwajibkan untuk mendapatkan izin pembelian dari Bupati
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan petani tembakau dapat merasakan keuntungan yang lebih adil dan pasar perdagangan tembakau di Kabupaten Sumenep menjadi lebih transparan dan teratur,” harapnya.
Berikut titik impas harga tembakau Kabupaten Sumenep tahun 2024, sebagai berikut:
1. Tembakau Gunung: Rp. 66.983,00
2. Tembakau Tegal: Rp. 61.604,00
3. Tembakau Sawah: Rp. 46.142,00
Titik impas harga tembakau sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu menjadi pedoman bagi pihak pabrikan dan atau gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. (Sand/EM)