Jadi Kurir Sabu, Dua Warga Prenduan Ditangkap Polres Sumenep

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

MENUNDUK: Dua warga Prenduan, Pragaan, yang ditangkap Polres Sumenep atas dugaan penyalahgunaan Narkoba

MENUNDUK: Dua warga Prenduan, Pragaan, yang ditangkap Polres Sumenep atas dugaan penyalahgunaan Narkoba

SUMENEP, Seputar Jatim – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Agustus 2024.

Terlapor atas nama AN (23) warga Dusun Tamanan, Desa Prenduan Kecamatan Pragaan dan EH (25) warga Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekira Pukul 15.30 Wib, TKP di area Pelabuhan Guluk Manjung Desa Kopedi, Kecamata Bluto, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Diskoperindag Sumenep Intensifkan Monitoring Gudang Tembakau

“Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 15.30 Wib, di area Pelabuhan Guluk Manjung alamat Desa Kopedi Kec. Bluto Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AN,” kata Kasi Humas AKP Widiarti S, Selasa (27/8/2024).

 

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, sebuah bungkus sobekan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan menyuruh terlapor EH untuk membelikan narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Kemudian, lanjut dia, dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor EH pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 17.30 WIB, tepatnya di ruang tamu rumah milik terlapor alamat Dusun Onggaan, Desa Prenduan.

“Dari hasil introgasi terlapor EH mengakui bahwa terlapor AN sebelumnya memesan sabu kepadanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Darurat Demokrasi, Mahasiswa Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sumenep Kawal Putusan MK

Untuk Barang Bukti (BB) yang disita dari terlapor AN adalah 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam dengan nomor sim card (087840086978), 1 (satu) plastik klip kecil, Sobekan plastik warna hitam, Uang tunai sebasar Rp. 231.000 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam No.pol: M-5664-AW.

Kemudian, BB yang disita dari terlapor EH adalah, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam bersilikon dengan nomor sim card (087781946743), seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

Atas perbuatannya tesebut terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 20:27 WIB