Hukum & Kriminal

Jadi Kurir Sabu, Dua Warga Prenduan Ditangkap Polres Sumenep

125
×

Jadi Kurir Sabu, Dua Warga Prenduan Ditangkap Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
20240827 215008
MENUNDUK: Dua warga Prenduan, Pragaan, yang ditangkap Polres Sumenep atas dugaan penyalahgunaan Narkoba

SUMENEP, Seputar Jatim – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Agustus 2024.

Terlapor atas nama AN (23) warga Dusun Tamanan, Desa Prenduan Kecamatan Pragaan dan EH (25) warga Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekira Pukul 15.30 Wib, TKP di area Pelabuhan Guluk Manjung Desa Kopedi, Kecamata Bluto, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Diskoperindag Sumenep Intensifkan Monitoring Gudang Tembakau

“Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 15.30 Wib, di area Pelabuhan Guluk Manjung alamat Desa Kopedi Kec. Bluto Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AN,” kata Kasi Humas AKP Widiarti S, Selasa (27/8/2024).

 

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, sebuah bungkus sobekan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan menyuruh terlapor EH untuk membelikan narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Kemudian, lanjut dia, dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor EH pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 17.30 WIB, tepatnya di ruang tamu rumah milik terlapor alamat Dusun Onggaan, Desa Prenduan.

“Dari hasil introgasi terlapor EH mengakui bahwa terlapor AN sebelumnya memesan sabu kepadanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Darurat Demokrasi, Mahasiswa Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sumenep Kawal Putusan MK

Untuk Barang Bukti (BB) yang disita dari terlapor AN adalah 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam dengan nomor sim card (087840086978), 1 (satu) plastik klip kecil, Sobekan plastik warna hitam, Uang tunai sebasar Rp. 231.000 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam No.pol: M-5664-AW.

Kemudian, BB yang disita dari terlapor EH adalah, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam bersilikon dengan nomor sim card (087781946743), seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

Atas perbuatannya tesebut terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (EM)

*

Tinggalkan Balasan