SURABAYA, seputarjatim.com- Petugas gabungan Ditpolair dan BKSDA Jawa Timur gagalkan pengiriman burung dilindungi, yang dikirim dari Kalimantan ke Pelabuhan Perak, Surabaya, Senin, 23/11/2020.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas intel Ditpolair Polda Jatim menerima laporan adanya ratusan burung dilindungi dikirim menggunakan kapal penumpang KMP Mutiara Ferindo V.
“Kita langsung naik ke kapal, saat sandar di pelabuhan Zamrud, dan memeriksa kapal. Disana kita temukan ratusan burung dilindungi. Diantaranya cucak hijau, murai batu, kapas tembak dan burung dilindungi lainnya,” terang Kombespol Arnapi, Kepala Ditpolair Polda Jawa Timur, Senin, 23/11/2020.
Menurutnya, burung ini dikirim oleh Hidayat, 32 tahun, warga Banjarmasin, Kalimantan.
Untuk mengelabuhi petugas, burung dilindungi ini dikemas dengan wadah plastik. Seluruh barang bukti telah dikirim ke kantor BKSDA Jawa Timur.
“Tersangka dijerat pasal Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah,” pungkas Arnapi.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Ditpolair Polda Jatim. Polisi juga mengusut jaringan pengiriman burung dilindungi dari Pulau Kalimantan ke Pulau Jawa. (yud/red)