Home / Tak Berkategori

Ditpolair-BKSDA Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi

- Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolair dan BKSDA Jatim menggelar konferensi pers kasus penyelundupan burung dilindungi, Senin, 23/11/2020. (Yudha/ SJ Foto)

Ditpolair dan BKSDA Jatim menggelar konferensi pers kasus penyelundupan burung dilindungi, Senin, 23/11/2020. (Yudha/ SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com- Petugas gabungan Ditpolair dan BKSDA Jawa Timur gagalkan pengiriman burung dilindungi, yang dikirim dari Kalimantan ke Pelabuhan Perak, Surabaya, Senin, 23/11/2020.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas intel Ditpolair Polda Jatim menerima laporan adanya ratusan burung dilindungi dikirim menggunakan kapal penumpang KMP Mutiara Ferindo V.

“Kita langsung naik ke kapal, saat sandar di pelabuhan Zamrud, dan memeriksa kapal. Disana kita temukan ratusan burung dilindungi. Diantaranya cucak hijau, murai batu, kapas tembak dan burung dilindungi lainnya,” terang Kombespol Arnapi, Kepala Ditpolair Polda Jawa Timur, Senin, 23/11/2020.

Baca Juga :  Foto-foto: Proses Evakuasi Korban Terbakarnya KMP Santika Nusantara di Masalembu

Menurutnya, burung ini dikirim oleh Hidayat, 32 tahun, warga Banjarmasin, Kalimantan.

Untuk mengelabuhi petugas, burung dilindungi ini dikemas dengan wadah plastik. Seluruh barang bukti telah dikirim ke kantor BKSDA Jawa Timur.

“Tersangka dijerat pasal Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah,” pungkas Arnapi.

Baca Juga :  Honorer Kejari Bangkalan Positif Corona

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Ditpolair Polda Jatim. Polisi juga mengusut jaringan pengiriman burung dilindungi dari Pulau Kalimantan ke Pulau Jawa. (yud/red)

 

 

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren
DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan
Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media
Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing
PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain
Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media
Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan
Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:40 WIB

Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:40 WIB

DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan

Kamis, 30 April 2026 - 16:35 WIB

Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media

Kamis, 30 April 2026 - 09:38 WIB

Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain

Berita Terbaru