SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, akan memfasilitasi pembuatan akta notaris untuk pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan, bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih akan dilakukan melalui forum musyawarah desa yang dikawal langsung oleh pemkab.
“Target kami launching koperasi ini pada 12 Juli 2025. Proses musyawarah desa harus sudah tuntas akhir Juni, sesuai surat dari Bapak Sekda kepada seluruh camat,” ujarnya. Rabu (30/4/2025).
Untuk biaya pembuatan akta notaris koperasi, lanjut dia, akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep.
“Hal ini sesuai dengan amanah Instruksi Presiden dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi desa,” tegasnya.
“Biaya pencatatan ke notaris ditanggung APBD Kabupaten, sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional ini,” ucapnya.
Ia pun menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut mendukung dalam proses ini.
Berdasarkan informasi yang diterima, pemprov hanya membiayai dua desa per kecamatan untuk pembuatan akta notaris.
“Di Sumenep ada 27 kecamatan, berarti hanya 54 desa yang dibiayai provinsi. Sisanya sekitar 280 desa dari total 334 desa akan difasilitasi langsung oleh Pemkab,” bebernya.
“Program Koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian desa dan mempercepat pembangunan berbasis potensi lokal,” pungkasnya. (Sand/EM)
*