Dorong Investasi dan Lapangan Kerja, DPMPTSP Sumenep Sosialisasikan Perbup Fasilitas Kemudahan Modal

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SWAFOTO: DPMPTSP Sumenep foto bersama usai sosialisasi Peraturan Bupati (SandiGT - Seputar Jatim)

SWAFOTO: DPMPTSP Sumenep foto bersama usai sosialisasi Peraturan Bupati (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terbaru tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mengenalkan kebijakan terbaru kepada para investor, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di daerah.

Dalam Perbup Nomor 34 dan 35 Tahun 2024 secara khusus mengatur tentang bentuk-bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penanaman modal, mulai dari pengurangan retribusi hingga percepatan perizinan.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi menyatakan, bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi pembangunan ekonomi lokal.“Kuncinya adalah implementasi. Kami ingin regulasi ini mendorong peningkatan realisasi investasi dan menghadirkan iklim usaha yang benar-benar kondusif,” ujarnya, Selasa (28/7/2025).

Dalam sosialisasi ini, lanjut dia, disampaikan secara rinci jenis-jenis usaha yang bisa mengakses insentif, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuan yang kini telah diintegrasikan melalui sistem digital berbasis transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  DKUPP Sumenep Maksimalkan DBHCHT Rp 4,4 Miliar untuk Bangkitkan Industri Tembakau Lokal

Menurut Abd Rahman, regulasi ini tak hanya berorientasi pada kemudahan prosedural, tetapi juga menekankan pada dampak.

“Investor yang menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, atau masuk ke wilayah tertinggal, akan menjadi prioritas dalam menerima fasilitas,” jelasnya.

Ia menekankan, bahwa investasi bukan hanya soal menanamkan modal, tetapi bagaimana keberadaannya bisa membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami ingin para investor tidak hanya merasa dimudahkan, tetapi juga merasa aman secara hukum dan terukur dampaknya. Itulah kenapa sistem pengajuan insentif kami rancang seadil mungkin,” katanya.

Lanjut ia menegaskan, salah satu fasilitas yang disiapkan adalah kemudahan Pajak Penghasilan dan PPHTB (Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan), yang selama ini kerap menjadi tantangan teknis dalam investasi.

“Dengan langkah strategis ini, kami optimis dapat menarik lebih banyak investor dan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal. Sosialisasi ini pun diharapkan menjadi titik awal transformasi wajah investasi daerah: lebih inklusif, transparan, dan berdampak nyata,” tukasnya.(Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media
Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan
Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru
2 Tragedi Diduga Imbas BOSP, DPRD Sumenep Desak Disdik Evaluasi Total Mekanisme Pencairan
Pemkab Sumenep Perketat Penataan TPS, Sampah Pinggir Jalan Dilarang Keras
Pasca Penahanan Kades Pragaan Daya, Aktivis Ingatkan Bahaya Program Fiktif dan Kelalaian Administrasi
Harlah ke-92 PAC GP Ansor Pragaan, Perkuat Peran Pemuda dan Program Berdampak
Disbudporapar Sumenep Tertibkan Usaha Hiburan, Pariwisata Didorong Lebih Profesional

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media

Selasa, 28 April 2026 - 18:43 WIB

Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan

Senin, 27 April 2026 - 14:12 WIB

Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru

Senin, 27 April 2026 - 13:07 WIB

2 Tragedi Diduga Imbas BOSP, DPRD Sumenep Desak Disdik Evaluasi Total Mekanisme Pencairan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:17 WIB

Pemkab Sumenep Perketat Penataan TPS, Sampah Pinggir Jalan Dilarang Keras

Berita Terbaru