Dua Perakit Handak Ditangkap

×

Dua Perakit Handak Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20200712 WA0025
Barang bukti bahan peledak yang diamankan polisi. (Dok. Polres Sumenep)

SUMENEP, seputarjatim.com- Dua perakit handak ditangkap petugas Resmob Polres Sumenep, Jawa Timur. Kedua pria yang sempat buron ini berinisial MJ, 24 tahun, dan MH, 21 tahun, warga Dusun Pangilen, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.

Baca Juga :  Tanpa Marckho, Madura United Hadapi Semen Padang Besok

Dari tangan tersangka disita barang bukti 4 buah handak berjenis bondet yang telah selesai dirakit. AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bila keduanya menjadi aktor dari kasus ledakan yang terjadi di Kecamatan Pragaan pada 1 November 2019 silam.

Baca Juga :  Pleno DPSHP Akhir, PPK Lenteng Komitmen Wujudkan Demokrasi Bermartabat Melalui Pemilu Yang Luber Jurdil

“Keduanya kita jerat pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Thn 1951,” terang Widiarti, Senin, 14/07/2020.

Saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa dan diamankan di Polres Sumenep. (Mg2/red)

Tinggalkan Balasan