SURABAYA, Seputar Jatim – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, mengusulkan pendekatan baru dalam penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold atau PT) sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh sistem kepemiluan di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Said sebagai respons atas wacana publik yang terus berkembang terkait efektivitas ambang batas parlemen, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan ketentuan PT sebesar 4 persen.
Menurutnya, penerapan ambang batas parlemen tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Lanjut ia menegaskan, hampir seluruh negara dengan sistem demokrasi mapan menerapkan PT, meski menggunakan formula dan besaran yang berbeda-beda.
Namun demikian, Said secara tegas menolak gagasan mengganti ambang batas parlemen dengan skema fraksi gabungan bagi partai-partai politik kecil di DPR.
“Fraksi gabungan justru berpotensi melahirkan persoalan baru, karena partai-partai kecil dipaksa bergabung tanpa kesamaan ideologi dan karakter politik,” katanya, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, model fraksi gabungan relatif dapat berjalan di negara dengan tingkat homogenitas sosial dan politik yang tinggi.
Sementara di Indonesia yang multikultural, perbedaan ideologi dan kepentingan antarpartai justru berisiko memicu kebuntuan dalam pengambilan keputusan internal fraksi.
Said menilai, ambang batas parlemen tetap dibutuhkan guna mendorong konsolidasi politik yang lebih efektif di lembaga legislatif.
Keberadaan PT, menurutnya, berfungsi menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas kerja parlemen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ia juga menegaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang penerapan ambang batas parlemen.
Putusan MK hanya membatalkan angka PT 4 persen karena dinilai tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat, bukan meniadakan konsep ambang batas itu sendiri.
“Karena itu, pendekatan terhadap ambang batas parlemen tidak lagi harus bertumpu pada angka persentase yang ditetapkan dalam undang-undang,” ujarnya.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan norma baru berbasis kebutuhan representasi dan efektivitas kelembagaan DPR.
Ia juga menyarankan agar partai politik peserta pemilu yang ingin memiliki kursi di DPR harus memenuhi syarat jumlah minimal anggota legislatif.
Saat ini, DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, sehingga total terdapat 21 alat kelengkapan dewan.
Berdasarkan kondisi tersebut, Said menilai partai politik yang masuk parlemen idealnya memiliki sedikitnya 21 anggota DPR agar mampu mengisi seluruh alat kelengkapan dan menjalankan fungsi legislasi secara optimal.
“Jika jumlah anggota suatu partai di DPR tidak mencukupi untuk mengisi alat kelengkapan dewan, maka kewajiban kelegislatifannya tidak dapat dijalankan secara maksimal. Dampaknya, peran wakil rakyat dari partai tersebut menjadi kurang efektif,” tandas politisi senior asal Sumenep Madura itu.
Kemudian, ia menambahkan bahwa usulan ini bertujuan memperkuat kinerja parlemen sekaligus memastikan representasi politik berjalan seimbang dengan efektivitas kerja lembaga legislatif. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









