Gadai Dua Motor Rental, Ibu Muda di Sampang Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2020 - 21:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SAMPANG, seputarjatim.com– Seorang ibu rumah tangga asal Pamekasan, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah menggadaikan motor dua unit motor rental. Kepada polisi, wanita berinisial WA tersebut mengaku menggadaikan dua motor itu ke Pamekasan.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, tersangka meminjam dua unit sepeda motor rental dengan sewa harian pada Juli 2019. Namun, Winda tak lantas mengembalikan sepeda motor rentalannya. Hingga sang pemilk motor, Ach Zaini, kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi.

Baca Juga :  8 Titik Masuk Jawa Timur Disekat

“Dua unit kendaraan sepeda motor milik korban yang disewa tersangka ternyata digadaikan kepada Hasan di wilayah hukum Pamekasan. Serta dalam proses penyelidikan pada perkara tadah,” ujar Didit, Jumat, 21/02/2020.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan polisi ibu muda tersebut pasrah dan mengakui perbuatannya.

“Saya hanya sebagai ibu rumah tangga di rumah,” katanya singkat.

Akibat perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Pengamat Hukum: Polisi Harus Turun Selidiki Toilet Viral

Dalam kasus dugaan penipuan ini, polisi mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni motor Vario bernomor polisi M 5270 AZ warna hitam, dan Vario warna pink bernopol M 2476 GQ.

Barang bukti lain yakni dua buah kunci kontak kendaraan, dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (mg4/red)

 

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru