SUMENEP, seputarjatim.com– Seorang pria berinisial DS, (29), warga Desa Pabian, Sumenep ditangkap petugas Reskrim Polsek Rubaru saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu. Pria lulusan SMA itu ditangkap di Jl Raya Rubaru, tepatnya di Dusun Pakondang Daya, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Jumat, 20/09/2019, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi amankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi sabu berat kotor ± 0,48 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu kotor ± 0,24 gram, sebuah handphone, dan kemeja.
“Ya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi sabu sekaligus pemakai. Langsung kita monitor kegiatan terlapor. Kita tangkap saat sedang menunggu pembeli barang haram itu di wilayah Pakondang,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Jumat, 20/09/2019.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Rubaru guna penyelidikan lebih lanjut.(dik/red)