Kades Aengtongtong Masuk Penjara

- Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023 - 09:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, seputarjatim.com -Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Kepala Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Hadi Sudirfan terhadap mantan perangkat desanya berakhir sudah. Jumat, 13/01/2023.

Orang nomor satu di desa Aengtongtong tersebut telah resmi dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sejak kemaren (Jum’at, 13 Januari 2023).

Hadi Sudirfan dijebloskan ke Rutan atas upaya dan kesigapan Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura Jawa Timur dan
tanpa menunggu lama setelah Hadi Sudirfan mengajukan upayakan hukum Kasasi namun terdakwa maupun kuasanya tidak menyetorkan memori. Sehingga kasasinya dianggap tidak memenuhi syarat formal dan berkas tidak bisa dikirim oleh Pengadilan Negeri Sumenep ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penelusuran media ini bersama tim investigasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep terkuak, saat ini Hadi Sudirfan sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung R.I. Namun dalam pengajuan PK ini ada sesuatu yang beda.

Baca Juga :  Gelar Bimtek, Ketua PPK Lenteng: Pantarlih Ujung Tombak Pelaksanaan Pemilu 2024

Jika sebelumnya Hadi Sudirfan selalu diwakili Kuasa Hukumnya bernama R. Aj. Hawiyah Karim, namun fakta kali ini pengajuan PK yang terlihat di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep Kuasa Hukumnya adalah Sahibul Arifin.

Sementara itu, PLH Karutan Sumenep, Teguh Doni Effendy S.H., M.H membenarkan bahwa Kades Aengtongtong, Hadi Sudirfan sudah masuk penjara.

“Benar Mas. Kades Hadi Sudirfan masuk sekira pukul 14.00 wib,” pungkasnya singkat.

Berkaitan dengan itu, Hendrik Jatmiko Winandy selaku korban menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua pihak dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Hari ini, saya telah mendapatkan keadilan. Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sumenep atas kesigapannya dalam melaksanakan proses hukum dari awal persidangan sampai dengan dilaksanakannya eksekusi hari ini kepada terdakwa,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua AKD Sumenep Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Sumenep Ke-753

Menurut dia, terdakwa HADI SUDIRFAN ini memang pantas mendapatkan ganjaran penjara atas perbuatannya.

“Tentu sangat pantas mendapat hukuman atas perbuatannya terhadap saya dan perangkat desa lain yang diberhentikan,” terang dia.

Selain sigapnya Kejaksaan Negeri Sumenep yang melakukan eksekusi kepada terdakwa, pihaknya memuji peran sentral dan sosok hebat dibelakangnya.

“Saya sampaikkan terima kasih juga kepada sosok yang secara militan membela kami yang terdzolimi yaitu pengacara Ach. Supyadi. Karena beliau adalah sosok sentral suksesnya kasus ini,” ungkapnya.

“Dengan masuknya Hadi Sudirfan ke penjara tentu perjalanan pemerintahan di Desa Aengtongtong akan tersendat. Dan saya bersama warga yang lain akan mendesak Bupati Sumenep melalui Inspektorat agar secepatnya menonaktifkan, sehingga selanjutnya biar di tetapkan PJ di Desa Aengtongtong,” pungkasnya. (Bs)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar
Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep
Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong, Plt Dinilai Tak Efektif
Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep
SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep
Bupati Sumenep Ingatkan ASN: Jabatan Adalah Amanah, Layani Masyarakat dengan Integritas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:15 WIB

Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:32 WIB

Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:26 WIB

DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong, Plt Dinilai Tak Efektif

Berita Terbaru