Kades Aengtongtong Masuk Penjara

- Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com -Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Kepala Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Hadi Sudirfan terhadap mantan perangkat desanya berakhir sudah. Jumat, 13/01/2023.

Orang nomor satu di desa Aengtongtong tersebut telah resmi dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sejak kemaren (Jum’at, 13 Januari 2023).

Hadi Sudirfan dijebloskan ke Rutan atas upaya dan kesigapan Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura Jawa Timur dan
tanpa menunggu lama setelah Hadi Sudirfan mengajukan upayakan hukum Kasasi namun terdakwa maupun kuasanya tidak menyetorkan memori. Sehingga kasasinya dianggap tidak memenuhi syarat formal dan berkas tidak bisa dikirim oleh Pengadilan Negeri Sumenep ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam penelusuran media ini bersama tim investigasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep terkuak, saat ini Hadi Sudirfan sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung R.I. Namun dalam pengajuan PK ini ada sesuatu yang beda.

Baca Juga :  Skandal MBG di Lenteng, Diduga Roti Berjamur dan Telur Busuk Disajikan ke Anak Sekolah

Jika sebelumnya Hadi Sudirfan selalu diwakili Kuasa Hukumnya bernama R. Aj. Hawiyah Karim, namun fakta kali ini pengajuan PK yang terlihat di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep Kuasa Hukumnya adalah Sahibul Arifin.

Sementara itu, PLH Karutan Sumenep, Teguh Doni Effendy S.H., M.H membenarkan bahwa Kades Aengtongtong, Hadi Sudirfan sudah masuk penjara.

“Benar Mas. Kades Hadi Sudirfan masuk sekira pukul 14.00 wib,” pungkasnya singkat.

Berkaitan dengan itu, Hendrik Jatmiko Winandy selaku korban menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua pihak dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Hari ini, saya telah mendapatkan keadilan. Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sumenep atas kesigapannya dalam melaksanakan proses hukum dari awal persidangan sampai dengan dilaksanakannya eksekusi hari ini kepada terdakwa,” ucapnya.

Baca Juga :  Sebut Mendapat Ijin Dari Anggota DPRD, Kades Di Sumenep Berani Tantang Petugas

Menurut dia, terdakwa HADI SUDIRFAN ini memang pantas mendapatkan ganjaran penjara atas perbuatannya.

“Tentu sangat pantas mendapat hukuman atas perbuatannya terhadap saya dan perangkat desa lain yang diberhentikan,” terang dia.

Selain sigapnya Kejaksaan Negeri Sumenep yang melakukan eksekusi kepada terdakwa, pihaknya memuji peran sentral dan sosok hebat dibelakangnya.

“Saya sampaikkan terima kasih juga kepada sosok yang secara militan membela kami yang terdzolimi yaitu pengacara Ach. Supyadi. Karena beliau adalah sosok sentral suksesnya kasus ini,” ungkapnya.

“Dengan masuknya Hadi Sudirfan ke penjara tentu perjalanan pemerintahan di Desa Aengtongtong akan tersendat. Dan saya bersama warga yang lain akan mendesak Bupati Sumenep melalui Inspektorat agar secepatnya menonaktifkan, sehingga selanjutnya biar di tetapkan PJ di Desa Aengtongtong,” pungkasnya. (Bs)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikon Kota Gelap Gulita, Lampu Tugu ‘Selamat Datang’ Sumenep Mati Total
Sumenep Berselawat 2026, Refleksi Setahun Kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Perkuat Spirit Pembangunan
SMSI Sumenep dan Ar-Raudah Computer Bagikan 500 Takjil untuk Warga Rutan Sumenep
Ulama dan Habaib Desak DPRD Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam di Sumenep 
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
Agus Dwi Saputra Resmi Dilantik Jadi Sekda Sumenep
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut
Serius Bangun Generasi Masa Depan, Dinsos P3A Sumenep Perkuat Sistem KLA

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:20 WIB

Ikon Kota Gelap Gulita, Lampu Tugu ‘Selamat Datang’ Sumenep Mati Total

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:12 WIB

Sumenep Berselawat 2026, Refleksi Setahun Kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Perkuat Spirit Pembangunan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:18 WIB

SMSI Sumenep dan Ar-Raudah Computer Bagikan 500 Takjil untuk Warga Rutan Sumenep

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:22 WIB

Ulama dan Habaib Desak DPRD Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam di Sumenep 

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:25 WIB

Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara

Berita Terbaru