Kades Aengtongtong Masuk Penjara

- Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com -Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Kepala Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Hadi Sudirfan terhadap mantan perangkat desanya berakhir sudah. Jumat, 13/01/2023.

Orang nomor satu di desa Aengtongtong tersebut telah resmi dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sejak kemaren (Jum’at, 13 Januari 2023).

Hadi Sudirfan dijebloskan ke Rutan atas upaya dan kesigapan Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura Jawa Timur dan
tanpa menunggu lama setelah Hadi Sudirfan mengajukan upayakan hukum Kasasi namun terdakwa maupun kuasanya tidak menyetorkan memori. Sehingga kasasinya dianggap tidak memenuhi syarat formal dan berkas tidak bisa dikirim oleh Pengadilan Negeri Sumenep ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penelusuran media ini bersama tim investigasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep terkuak, saat ini Hadi Sudirfan sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung R.I. Namun dalam pengajuan PK ini ada sesuatu yang beda.

Baca Juga :  Transaksi Sabu di Bulan Ramadhan Tetap Jalan, Pria di Sumenep Di tangkap Polisi

Jika sebelumnya Hadi Sudirfan selalu diwakili Kuasa Hukumnya bernama R. Aj. Hawiyah Karim, namun fakta kali ini pengajuan PK yang terlihat di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep Kuasa Hukumnya adalah Sahibul Arifin.

Sementara itu, PLH Karutan Sumenep, Teguh Doni Effendy S.H., M.H membenarkan bahwa Kades Aengtongtong, Hadi Sudirfan sudah masuk penjara.

“Benar Mas. Kades Hadi Sudirfan masuk sekira pukul 14.00 wib,” pungkasnya singkat.

Berkaitan dengan itu, Hendrik Jatmiko Winandy selaku korban menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua pihak dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Hari ini, saya telah mendapatkan keadilan. Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sumenep atas kesigapannya dalam melaksanakan proses hukum dari awal persidangan sampai dengan dilaksanakannya eksekusi hari ini kepada terdakwa,” ucapnya.

Baca Juga :  Lakukan Tes Urine, Plh Karutan Sumenep Pastikan WBP Negatif Narkoba

Menurut dia, terdakwa HADI SUDIRFAN ini memang pantas mendapatkan ganjaran penjara atas perbuatannya.

“Tentu sangat pantas mendapat hukuman atas perbuatannya terhadap saya dan perangkat desa lain yang diberhentikan,” terang dia.

Selain sigapnya Kejaksaan Negeri Sumenep yang melakukan eksekusi kepada terdakwa, pihaknya memuji peran sentral dan sosok hebat dibelakangnya.

“Saya sampaikkan terima kasih juga kepada sosok yang secara militan membela kami yang terdzolimi yaitu pengacara Ach. Supyadi. Karena beliau adalah sosok sentral suksesnya kasus ini,” ungkapnya.

“Dengan masuknya Hadi Sudirfan ke penjara tentu perjalanan pemerintahan di Desa Aengtongtong akan tersendat. Dan saya bersama warga yang lain akan mendesak Bupati Sumenep melalui Inspektorat agar secepatnya menonaktifkan, sehingga selanjutnya biar di tetapkan PJ di Desa Aengtongtong,” pungkasnya. (Bs)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk
Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Jatim dan TACB Kompak Desak Tambang Galian C Dihentikan Permanen
Kolaborasi TNI dan Ponpes Al-Islamiyah, Kemah HIMMAH ke-51 Cetak Santri Berkarakter dan Berjiwa Pemimpin
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Diduga Jadi Tempat Dugem, Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Minta Mr Ball Ditutup Permanen
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Cabut Izin 5 Tempat Usaha yang Diduga Jadi THM 
Di Balik Raih WTP Kesembilan, DPRD Titip Pesan Penting untuk Pemkab Sumenep
Lewat Pekan Seni Madura X, Sanggar Lentera Ajak Generasi Muda Hidupkan Kembali Dunia Seni

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:53 WIB

Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:10 WIB

Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Jatim dan TACB Kompak Desak Tambang Galian C Dihentikan Permanen

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:29 WIB

Kolaborasi TNI dan Ponpes Al-Islamiyah, Kemah HIMMAH ke-51 Cetak Santri Berkarakter dan Berjiwa Pemimpin

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:16 WIB

Diduga Jadi Tempat Dugem, Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Minta Mr Ball Ditutup Permanen

Berita Terbaru

HANGUS: Personel Yonif TP 931/Kostrad (Satria Jokotole) bersama tim Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, mengendalikan kebakaran yang melanda Dusun Gunung, Desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk

Sabtu, 11 Jul 2026 - 23:53 WIB