Home / Tak Berkategori

Kanwil IV KPPU Umumkan Pelaku Usaha yang Belum Menjalankan Putusan

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2019 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, seputarjatim.com- Dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan putusan KPPU Surabaya, Komisioner KPPU, M. Afif Hasbullah mengumumkan para pelaku usaha yang belum kooperatif melaksanakan putusan.

Secara nasional dapat diinformasikan bahwa Putusan yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 141 putusan dengan 542 terlapor. Adapun putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 Terlapor.

Dari keseluruhan putusan yang belum dilaksanakan oleh pelaku usaha ini, nilai denda yang belum disetor ke kas negara oleh pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU adalah Rp 333,37 Miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk Wilayah kerja Kanwil IV KPPU terdapat 9 putusan dengan 22 terlapor yang belum melaksanakan putusan KPPU. Nilai denda untuk 9 Putusan yang belum dilaksanakan Pelaku usaha ini adalah sebesar Rp 32,73 M. Untuk nama pelaku usaha yang belum melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya adalah sebagai berikut:
1. CV Pradhana Teknik
2. CV Lotus
3. PT Prima Persada Nusantara
4. PT Mulya Agung Dirgantara
5. CV Agro Nusa Permai
6. CV Mulia Agro Lestari
7. PT Berkah Surya Abadi Perkasa
8. PT Swadarma Perkasa
9. PT Prima Abadi System
10. PT Mulyo Mukti
11. PT Gugah Perkasa Ripta
12. PT Mulya Abadi Utama
13. PT Indo Power Makmur Sejahtera
14. PT Mega Indah Abadi
15. PT Astria Galang Pradana
16. PT Tri Tunggal Abadi
17. PT Samudrajaya Niaga Perkasa
18. PT Antar Mitra Sejati
19. CV Mitra Terang Abadi
20. CV Kharisma Permai
21. CV Cemara Abadi
22. CV Putra Kencana Perkasa

Baca Juga :  RSUD Sumenep Fokus Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

“KPPU sudah melakukan upaya persuasive kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha masih tidak kooperatif maka KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan,” jelas Afif Hasbullah.

Baca Juga :  Bertambah Dua, Jumlah Warga Terpapar Corona di Bangkalan Menjadi 8 Orang

Sebagai informasi saat ini KPPU sudah mempunyai MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha.(joe/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Jaga Bahasa Madura, Pemkab Sumenep Sabet Penghargaan Nasional RBD 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
DPRD Desak Pemkab Sumenep Segera Isi Jabatan Strategis yang Kosong
Kuasai Pasar Tapal Kuda, MAKAYASA Siapkan Ekspansi ke Pantura Jatim
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan
LBH Madani Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Desa
RSUD Moh Anwar Sumenep Sebut Bidan Jadi Penopang Utama Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:12 WIB

Komitmen Jaga Bahasa Madura, Pemkab Sumenep Sabet Penghargaan Nasional RBD 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 09:35 WIB

DPRD Desak Pemkab Sumenep Segera Isi Jabatan Strategis yang Kosong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:54 WIB

Kuasai Pasar Tapal Kuda, MAKAYASA Siapkan Ekspansi ke Pantura Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Berita Terbaru

MENJABARKAN: Anggota DPRD Sumenep Fraksi PAN, Hairul Anwar, saat menyampaikan laporan hasil Reses II Tahun Sidang 2026 dalam Rapat Paripurna (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

DPRD Desak Pemkab Sumenep Segera Isi Jabatan Strategis yang Kosong

Senin, 25 Mei 2026 - 09:35 WIB