Home / Tak Berkategori

Kanwil IV KPPU Umumkan Pelaku Usaha yang Belum Menjalankan Putusan

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2019 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, seputarjatim.com- Dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan putusan KPPU Surabaya, Komisioner KPPU, M. Afif Hasbullah mengumumkan para pelaku usaha yang belum kooperatif melaksanakan putusan.

Secara nasional dapat diinformasikan bahwa Putusan yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 141 putusan dengan 542 terlapor. Adapun putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 Terlapor.

Dari keseluruhan putusan yang belum dilaksanakan oleh pelaku usaha ini, nilai denda yang belum disetor ke kas negara oleh pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU adalah Rp 333,37 Miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk Wilayah kerja Kanwil IV KPPU terdapat 9 putusan dengan 22 terlapor yang belum melaksanakan putusan KPPU. Nilai denda untuk 9 Putusan yang belum dilaksanakan Pelaku usaha ini adalah sebesar Rp 32,73 M. Untuk nama pelaku usaha yang belum melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya adalah sebagai berikut:
1. CV Pradhana Teknik
2. CV Lotus
3. PT Prima Persada Nusantara
4. PT Mulya Agung Dirgantara
5. CV Agro Nusa Permai
6. CV Mulia Agro Lestari
7. PT Berkah Surya Abadi Perkasa
8. PT Swadarma Perkasa
9. PT Prima Abadi System
10. PT Mulyo Mukti
11. PT Gugah Perkasa Ripta
12. PT Mulya Abadi Utama
13. PT Indo Power Makmur Sejahtera
14. PT Mega Indah Abadi
15. PT Astria Galang Pradana
16. PT Tri Tunggal Abadi
17. PT Samudrajaya Niaga Perkasa
18. PT Antar Mitra Sejati
19. CV Mitra Terang Abadi
20. CV Kharisma Permai
21. CV Cemara Abadi
22. CV Putra Kencana Perkasa

Baca Juga :  Diatas Sungai, Warga Desa Pabian Gelar Lomba Peringati HUT RI ke-74

“KPPU sudah melakukan upaya persuasive kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha masih tidak kooperatif maka KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan,” jelas Afif Hasbullah.

Baca Juga :  BNNK Sumenep Ungkap 15 Kasus Narkoba

Sebagai informasi saat ini KPPU sudah mempunyai MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha.(joe/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Sumenep Minta Program Prioritas Segera Dieksekusi
Ketua DPRD Sumenep Buka Suara, Bantah Tudingan Lembaganya Tertutup
Bupati Sumenep Salurkan Bantuan untuk Lembaga Keagamaan dan Mahasiswa Kurang Mampu
Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Bupati Sumenep Minta Nilai Kesabaran dan Keikhlasan Terus Dijaga
Usung Tema Songennep Sodek Parjuga, Logo Hari Jadi Sumenep ke-758 Resmi Diperkenalkan
Dinsos P3A Sumenep Perketat Pengawasan Hibah, Penerima Dana Diingatkan Tertib LPJ
SIMANTRA Resmi Diluncurkan, Pemkab Sumenep Siapkan Talenta ASN Unggul
Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:08 WIB

4 Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Sumenep Minta Program Prioritas Segera Dieksekusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:43 WIB

Ketua DPRD Sumenep Buka Suara, Bantah Tudingan Lembaganya Tertutup

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:53 WIB

Bupati Sumenep Salurkan Bantuan untuk Lembaga Keagamaan dan Mahasiswa Kurang Mampu

Senin, 22 Juni 2026 - 22:21 WIB

Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Bupati Sumenep Minta Nilai Kesabaran dan Keikhlasan Terus Dijaga

Senin, 22 Juni 2026 - 21:34 WIB

Usung Tema Songennep Sodek Parjuga, Logo Hari Jadi Sumenep ke-758 Resmi Diperkenalkan

Berita Terbaru

BERBATIK: Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan komitmen lembaganya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik dan memperluas partisipasi masyarakat dalam proses legislasi daerah (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Ketua DPRD Sumenep Buka Suara, Bantah Tudingan Lembaganya Tertutup

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:43 WIB