Home / Tak Berkategori

Kanwil IV KPPU Umumkan Pelaku Usaha yang Belum Menjalankan Putusan

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2019 - 14:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SURABAYA, seputarjatim.com- Dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan putusan KPPU Surabaya, Komisioner KPPU, M. Afif Hasbullah mengumumkan para pelaku usaha yang belum kooperatif melaksanakan putusan.

Secara nasional dapat diinformasikan bahwa Putusan yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 141 putusan dengan 542 terlapor. Adapun putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 Terlapor.

Dari keseluruhan putusan yang belum dilaksanakan oleh pelaku usaha ini, nilai denda yang belum disetor ke kas negara oleh pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU adalah Rp 333,37 Miliar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk Wilayah kerja Kanwil IV KPPU terdapat 9 putusan dengan 22 terlapor yang belum melaksanakan putusan KPPU. Nilai denda untuk 9 Putusan yang belum dilaksanakan Pelaku usaha ini adalah sebesar Rp 32,73 M. Untuk nama pelaku usaha yang belum melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya adalah sebagai berikut:
1. CV Pradhana Teknik
2. CV Lotus
3. PT Prima Persada Nusantara
4. PT Mulya Agung Dirgantara
5. CV Agro Nusa Permai
6. CV Mulia Agro Lestari
7. PT Berkah Surya Abadi Perkasa
8. PT Swadarma Perkasa
9. PT Prima Abadi System
10. PT Mulyo Mukti
11. PT Gugah Perkasa Ripta
12. PT Mulya Abadi Utama
13. PT Indo Power Makmur Sejahtera
14. PT Mega Indah Abadi
15. PT Astria Galang Pradana
16. PT Tri Tunggal Abadi
17. PT Samudrajaya Niaga Perkasa
18. PT Antar Mitra Sejati
19. CV Mitra Terang Abadi
20. CV Kharisma Permai
21. CV Cemara Abadi
22. CV Putra Kencana Perkasa

Baca Juga :  Bupati Sumenep Safari Kepulauan

“KPPU sudah melakukan upaya persuasive kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha masih tidak kooperatif maka KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan,” jelas Afif Hasbullah.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Bekuk Anggota BIN Gadungan

Sebagai informasi saat ini KPPU sudah mempunyai MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha.(joe/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum
Semangat Santri Berbuah Prestasi, Syahrini Firotul Irfah Raih Peserta Terbaik Putri PAB ke VIII FKMSB Jombang
Bupati Sumenep Minta Santri Harus Mandiri, Kreatif, dan Mampu Bangun Usaha
Gelar Apel HSN 2026, Bupati Sumenep Dorong Pesantren Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Bupati Sumenep Ajak OPD hingga Pemerintah Desa Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali
Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Wabup Sumenep Minta ASN Taat Aturan, Pimpinan OPD Diminta Jadi Teladan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Semangat Santri Berbuah Prestasi, Syahrini Firotul Irfah Raih Peserta Terbaik Putri PAB ke VIII FKMSB Jombang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Bupati Sumenep Minta Santri Harus Mandiri, Kreatif, dan Mampu Bangun Usaha

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Gelar Apel HSN 2026, Bupati Sumenep Dorong Pesantren Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Bupati Sumenep Ajak OPD hingga Pemerintah Desa Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Berita Terbaru