SUMENEP, Seputar Jatim – Keluhan wali murid terkait kualitas menu SPPG Jambu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian menguat.
Sejumlah orang tua siswa mengaku menemukan roti berjamur, apel keriput, hingga buah yang mulai membusuk. Temuan ini memicu kekhawatiran serius soal keamanan pangan yang dikonsumsi anak-anak di sekolah.
Sorotan publik pun mengarah pada keabsahan dan fungsi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang semestinya menjadi prasyarat kelayakan dapur dan distribusi makanan. Pertanyaan mendasar mencuat, bagaimana menu yang diduga tidak layak konsumsi bisa lolos dan tetap dibagikan kepada siswa?
Menanggapi hal itu, Aktivis Muda Sumenep Fathor Rahman menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai perdebatan di media sosial.
Menurutnya, masalah tersebut telah menyentuh aspek pengawasan, akuntabilitas, dan keselamatan anak.
“Saya meminta SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep, Moh. Kholilurrahman Hidayatullah, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG yang bermasalah. Ini menyangkut kesehatan anak-anak dan tidak bisa ditunda,” tegasnya, Rabu (7/1/2026).
Tak hanya SLHS, Fathor juga menyoroti kelengkapan sertifikat dan dokumen kelayakan lain yang seharusnya dimiliki serta diawasi secara ketat oleh penyelenggara SPPG.
“Publik tidak hanya berhak tahu soal SLHS. Setidaknya ada lima sertifikat lain yang perlu dibuka dan dijelaskan keabsahannya, mulai dari izin operasional dapur, sertifikat keamanan pangan, standar kelayakan penyimpanan bahan, sertifikasi penjamah makanan, hingga dokumen pengawasan distribusi. Kalau semua ada dan berjalan, tidak mungkin makanan bermasalah lolos ke siswa,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen kontrol mutu yang harus terbukti berfungsi di lapangan.
Jika makanan tidak layak tetap sampai ke siswa, maka yang patut dipertanyakan adalah apakah pengawasan benar-benar dilakukan atau hanya berhenti di atas kertas.
Lebih lanjut, Fathor menegaskan bahwa bila SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep tidak mampu menangani persoalan ini secara serius, langkah tegas harus diambil oleh pihak di atasnya.
“Kalau tidak sanggup, saya minta Badan Gizi Nasional turun tangan langsung. Koordinator wilayah yang gagal menjalankan fungsi pengawasan harus dievaluasi bahkan dicopot, dan SPPG Jambu yang terbukti merealisasikan menu tidak layak konsumsi wajib ditutup serta diberi sanksi tegas,” katanya.
Ia menambahkan, evaluasi harus menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi ke sekolah.
Mengalihkan kritik wali murid ke isu loyalitas atau kegaduhan media sosial, menurutnya, hanya menutup akar masalah dan memperbesar risiko bagi siswa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai keabsahan SLHS, lima sertifikat pendukung lainnya, hasil pengawasan lapangan, maupun langkah evaluasi konkret terhadap SPPG Jambu.
Desakan publik terus menguat, menuntut tindakan nyata dan transparan agar makanan yang diterima siswa benar-benar layak, aman, dan sesuai standar kesehatan. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









