Hukum & Kriminal

Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Sopir di Surabaya Ditangkap

59
×

Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Sopir di Surabaya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
dfr
Sopir nyambi pengedar sabu ditangkap Polrestabes Surabaya. (Joe/ SJ foto)

SURABAYA, seputarjatim.com Petugas Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Sugeng Januar, Warga Patemon, Sawahan, Surabaya, lantaran menjadi pengedar barang haram jenis sabu. Pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap di rumahnya sendiri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga jika rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu. berdasarkan informasi ini, petugas mulai melakukan pengintaian. Setelah tersangka diketahui baru saja menerima stok narkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Tenaga Pendidik Disumenep Ingin Naik Pangkat Setor Rp.15 Juta, Oknum Pengawas Dan Kasek Disinyalir Jadi Aktor Intelektualnya

Hasilnya, petugas temukan barang bukti sabu-sabu siap edar yang telah dibungkus dalam kemasan plastik kecil sebanyak 25 gram serta peralatan mengemas sabu-sabu.

drfty
Sabu-sabu siap edar yang disita dari rumah tersangka. (Joe/ SJ foto)

Kasus ini masih terus dikembangkan petugas untuk mengungkap jaringan yang menjadi pemasok barang haram tersebut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (joe/red)

Baca Juga :  Jual Sabu Usai Shalat Jumat, Ditangkap!

Tinggalkan Balasan