Payah, Puluhan OPD di Sumenep tidak punya website

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com- Puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep belum memiliki website resmi. Hal ini membuat warga kesulitan untuk mengakses informasi.

“Saya juga heran. Ada sepuluh lebih OPD yang tidak punya website resmi. Misal DKP Sumenep, Disbudporapar Sumenep, dan yang lainnya. Kemarin saya mau cari tahu jadwal agenda visit Sumenep 2023. Ternyata Disbudporapar Sumenep gak punya website. Ini kan terlalu,” terang Yoga Adi, warga Kalianget.

Terkait hal ini, Dinas Komunikasi dan Informasi Sumenep (Diskominfo) membenarkan adanya OPD yang belum memiliki website. “Sebenarnya sudah kita anjurkan sejak tahun 2018 silam. Semua OPD harus sudah memiliki website resmi, yang menjadi subdomain dari website Sumenep. Website ini bisa menjadi jendela bagi warga untuk mengetahui kerja kerja dan program yang dimiliki,” terang Ferdian, Kepala Diskominfo Sumenep, Rabu (01/03/2023).

Baca Juga :  Rawat Marwah Leluhur, Pemkab Gelar Haul Raja-Raja Sumenep

Ditanya soal belum adanya website resmi, Agus Sulistiyono Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep mengaku jika website tersebut sudah ada namun belum di update.

“Sudah ada. Cuma memang belum kita update,” jawabnya melalui pesan singkat.

Temuan adanya puluhan OPD di Sumenep yang belum memiliki website resmi ini menuai ragam komentar dari pemerhati kebijakan publik, salah satunya disampaikan Fauzi AS.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 23, penyelenggara negara berkewajiban menyediakan sistem informasi. Hal ini mencakup keterangan mengenai profil dinas, standar pelayanan, dan informasi lain tentang pelayanan yang ada di dinas itu.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Sumenep Lakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Dua Raperda

“Artinya kalau masih ada OPD yang belum melakukan itu, sudah jelas melanggar Undang-undang!” Tegas Fauzi AS.

Merujuk pada kajian dan telaah yang dilakukan, menurut Fauzi AS abainya sejumlah OPD dalam membuat website menjadi ukuran ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan program yang dimiliki.

“Jika ini sudah berlangsung lama, maka Patut kita duga OPD itu menyembunyikan misi-misi tertentu. Atau bisa jadi program siluman atau fiktif,” pungkasnya. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW
BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL
Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025
Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan selama 2 Jam Lebih

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:58 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:06 WIB

Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:48 WIB

BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL

Berita Terbaru