Sumenep, seputarjatim.com– Petugas Resmob Polres Sumenep menangkap H-R, 19 tahun, warga Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap korbannya berinisial E-A, 17 tahun, warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, yang masih tercatat sebagai siswi di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, mengungkapkan kejadian pencabulan terjadi pada Rabu 27 Maret 2019 silam. Saat itu korban dijemput dan diajak pelaku ke kota Sumenep untuk jalan-jalan. Setelah larut malam, korban bukannya diantar pulang ke rumah melainkan diajak ke rumah pelaku di Desa Ketawang laok. Di lokasi inilah korban dicabuli pelaku.
“Pelapornya itu pihak keluarga, setelah mendengar langsung cerita dari korban. Untuk barang bukti yang disita pakaian korban yang saat itu dipakai,” ungkap AKP Widiarti, Senin (01/07/2019).
Petugas menjerat pelaku dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dik/red)