Hukum & Kriminal

Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kangayan

×

Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kangayan

Sebarkan artikel ini
sp
Barang bukti motor curian yang diamankan petugas Polsek Kangayan dari tersangka A-H. (foto: istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com Polsek Kangayan menangkap A-H, 27 th, Warga Desa Da’andung, Kecamatan Kangayan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Menurut petugas, pencurian sepeda motor ini terjadi pada tanggal 20Desember lalu, saat berlangsungnya acara musik di pernikahan salah seorang warga di Dusun Bondat, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan. Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang sedang asyik menonton acara musik. Saat kejadian, pelaku menyasar sebuah motor bernopol M 2295 WO milik Sulaiha yang tengah terparkir.

Baca Juga :  Tanggul Banyu Urip Jebol karena hujan deras 1 motor terkena imbas

Setelah berhasil menggondol motor, pelaku pulang dan menitipkan barang curian tersebut kepada seseorang.

“Orang yang dititipi ini curiga dengan motor curian. Akhirnya diserahkan ke petugas. Kita langsung tindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep dalam keterangan pers, Kamis, 26/12/2019.

Baca Juga :  ATM Tanpa Kartu, Terobosan BPRS Sumenep di Masalembu

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kangayan dan diperiksa intensif petugas kepolisian. Tersangka dijerat pasal Pasal 363 KUHP ayat 3e dan 4e tentang Pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 5 tahun penjara. (feb/red)

Tinggalkan Balasan