Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kangayan

SUMENEP, seputarjatim.com Polsek Kangayan menangkap A-H, 27 th, Warga Desa Da’andung, Kecamatan Kangayan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Menurut petugas, pencurian sepeda motor ini terjadi pada tanggal 20Desember lalu, saat berlangsungnya acara musik di pernikahan salah seorang warga di Dusun Bondat, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan. Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang sedang asyik menonton acara musik. Saat kejadian, pelaku menyasar sebuah motor bernopol M 2295 WO milik Sulaiha yang tengah terparkir.

Baca Juga :  Satukan Pemahaman, RSUD Moh Anwar Sumenep Gelar Rakor Bersama Seluruh Kepala Puskesmas

Setelah berhasil menggondol motor, pelaku pulang dan menitipkan barang curian tersebut kepada seseorang.

“Orang yang dititipi ini curiga dengan motor curian. Akhirnya diserahkan ke petugas. Kita langsung tindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep dalam keterangan pers, Kamis, 26/12/2019.

Baca Juga :  Copet Spesialis Lyn Surabaya-Sidoarjo Dibekuk

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kangayan dan diperiksa intensif petugas kepolisian. Tersangka dijerat pasal Pasal 363 KUHP ayat 3e dan 4e tentang Pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 5 tahun penjara. (feb/red)

Komentar