Home / Tak Berkategori

Pemkab Sidoarjo Berlakukan PSBB Tahap Tiga Berbasis Desa

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2020 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Sidoarjo Berlakukan PSBB Tahap Tiga Berbasis Desa. (Fahmi/SJ Foto)

Pemkab Sidoarjo Berlakukan PSBB Tahap Tiga Berbasis Desa. (Fahmi/SJ Foto)

SIDOARJO, seputarjatim.com- Pemkab Sidoarjo kembali berlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pasalnya kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan pada pemberlakuan PSBB tahap dua yang berakhir kemarin, Senin, (25/5).

Pada PSBB tahap tiga kali ini Pemkab Sidoarjo akan menerapkan PSBB berbasis desa. Setiap desa diberi kewenangan untuk menangani pencegahan penyebaran virus korona. Pelaksanaannya selama 14 hari kedepan. Dimulai tanggal 26 Mei sampai tanggal 8 Juni 2020.

Usai rapat pembahasan PSBB tahap tiga di pendopo Delta Wibawa, Selasa, (26/5), Wabup H. Nur Ahmad Syaifuddin SH mengatakan penguatan pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan di desa. Filterisasi serta edukasi Covid-19 dilakukan di masing-masing desa. Bahkan titik-titik cek point yang tersebar dijalan protokol akan diarahkan ke desa.

“Cek point yang ada di jalan-jalan protokol akan kami kurangi drastis, kita geser ke desa,” ucapnya.

Baca Juga :  Bejat, Pria di Sumenep Cabuli Anak Tiri yang Masih Pelajar SMP

Wabup meminta pemerintah desa lebih tegas pada penerapan PSBB tahap tiga kali ini. Baik pada filterisasi maupun edukasi pencegahan virus korona. Wabup juga meminta ada aturan-aturan yang dapat dibuat desa sebagai penguatan pencegahan penyebaran virus korona.

Wabup mengatakan penambahan dana refocusing APBDes menjadi pilihan penguatan PSBB berbasis desa. Selain itu dapat diperoleh dari APBD. Pemkab Sidoarjo sendiri akan berfokus pada penguatan kuratifnya. Seperti penambahan ruang observasi di rumah sakit rujukan maupun tempat isolasi OTG (Orang Tanpa Gejala) Covid-19. Pemkab Sidoarjo akan memakai dua hotel untuk tempat isolasi OTG. Dari dua hotel tersebut akan tersedia 200 kamar yang dapat digunakan.

“Orang-orang OTG atau orang yang di Swap tapi masih menunggu hasilnya akan ditempatkan dihotel tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Bantu Abang Becak, SAI dan AF Peduli Kampanyekan Gotong Royong Hadapi Covid-19

Pada penerapan PSBB tahap tiga kali Pemkab Sidoarjo juga akan memberlakukan ganjil genap kepada pedagang pasar. Pedagang pasar akan diberikan nomer untuk dapat mengetahui kapan dapat berdagang. Dengan kebijakan itu Pemkab Sidoarjo akan menghapus sistem jam operasional pasar yang selama ini diberlakukan. Wabup juga mengatakan Pemkab Sidoarjo akan mendorong perusahan yang ada untuk melakukan rapid tes secara mandiri. Semakin banyak rapid tes dilakukan akan semakin memudahkan Pemkab Sidoarjo mendeteksi kasus Covid-19. Dirinya mengatakan penambahan kasus positif Covid-19 sendiri didapat dari PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah dilakukan rapid tes. Sekitar 60 persen PDP menjadi positif Covid-19.

“Kita sudah melakukan rapid tes itu selitar 10 ribu 500 lebih, hasilnya dari rapid tes akan di Swap, maka meningkat,” pungkasnya. (Mi/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Said Abdullah Ajak Kiai dan Santri Bergabung, PDI Perjuangan Buka Ruang Lebar
SPPG Lenteng Timur 3 Diduga Lakukan Pelanggaran Berulang, Aktivis: Ini Bukan Lalai, tapi Pembiaran Sistematis
Aroma Busuk di Balik Menu MBG, SPPG Talang Sumenep Didesak Dihentikan
DPRD Sumenep Sahkan 31 Raperda 2026, Fokus Perlindungan Petani hingga Regulasi Media Sosial
Penandatanganan Ahli Waris Tanah 50 Hektare di Kalipare Tuntas, Jadi Dasar Kepastian Hukum
TikToker Sumenep Lakukan Gerakan Moral untuk Haji Her, Penyelamat Harga Tembakau Madura
SPPG Lenteng Timur 3 Tetap Jalan Meski Dihentikan BGN, SPPI Korwil Sumenep Tutup Mata
SPPG Batang-Batang Daya Bermasalah, Ketua IWO Sumenep Dampingi Aduan Kepala Sekolah ke Satgas MBG

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:52 WIB

Said Abdullah Ajak Kiai dan Santri Bergabung, PDI Perjuangan Buka Ruang Lebar

Sabtu, 11 April 2026 - 20:56 WIB

SPPG Lenteng Timur 3 Diduga Lakukan Pelanggaran Berulang, Aktivis: Ini Bukan Lalai, tapi Pembiaran Sistematis

Sabtu, 11 April 2026 - 15:52 WIB

Aroma Busuk di Balik Menu MBG, SPPG Talang Sumenep Didesak Dihentikan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:18 WIB

DPRD Sumenep Sahkan 31 Raperda 2026, Fokus Perlindungan Petani hingga Regulasi Media Sosial

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Penandatanganan Ahli Waris Tanah 50 Hektare di Kalipare Tuntas, Jadi Dasar Kepastian Hukum

Berita Terbaru