SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi meluncurkan Sistem Informasi Kependudukan dan Registrasi (SIKERIS), sebuah aplikasi layanan terpadu yang menjadi tonggak baru transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Aplikasi SIKERIS dirancang sebagai pusat layanan kependudukan berbasis digital yang terintegrasi, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan data di Kabupaten Sumenep. Peluncuran ini disebut sebagai langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, cepat, dan efisien.
Kepala Disdukcapil Sumenep sekaligus Plt Sekretaris Daerah, R. Ach. Syahwan Effendi, menyampaikan,bahwa SIKERIS bukan hanya alat bantu administratif, tetapi juga sistem kendali data yang memastikan pembaruan informasi dapat tercatat secara otomatis dan akurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SIKERIS kami rancang sebagai sistem kendali data. Dengan integrasi digital, setiap pembaruan tercatat secara otomatis dan bisa dipantau lebih akurat,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Syahwan menegaskan,bahwa ketertiban dan akurasi data kependudukan menjadi pondasi penting dalam penyaluran berbagai program pemerintah yang berbasis NIK.
Melalui SIKERIS, potensi tumpang tindih data dan kesalahan pencatatan dapat ditekan secara signifikan.
“Kami ingin memastikan bahwa data yang dimiliki pemerintah benar-benar sahih, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa inovasi digital harus dapat diakses masyarakat hingga pelosok desa. Menurutnya, SIKERIS menjadi bukti komitmen Pemkab Sumenep dalam memperkuat tata kelola birokrasi yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim menegaskan, bahwa SIKERIS berbeda dari layanan sebelumnya yang tersebar dan membutuhkan proses panjang. Sistem ini menghadirkan layanan satu pintu digital untuk berbagai kebutuhan kependudukan.
“SIKERIS menghadirkan satu pintu digital untuk berbagai kebutuhan kependudukan. Mulai perekaman dan pencetakan KTP-el, pengajuan KIA, akta kelahiran dan kematian, layanan pindah datang, hingga konsolidasi dan pengecekan data realtime,” jelasnya.
Menurutnya, sistem ini mampu memangkas alur birokrasi sekaligus mempercepat waktu pengurusan dokumen yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Ia menekankan, bahwa tantangan layanan publik yang semakin kompleks hanya dapat dijawab dengan digitalisasi.
“Masyarakat butuh layanan yang cepat, tepat, dan bebas hambatan. Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,” tandasnya. (Sand/EM)
*
Penulis : Sand
Editor : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









