Penadah dan Pelaku Penggelapan Kendaraan Dibekuk Polresta Sidoarjo

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2019 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penadah dan pelaku penggelapan kendaraan ditangkap Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 07/08/2019. (Fah/ SJ foto)

Penadah dan pelaku penggelapan kendaraan ditangkap Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 07/08/2019. (Fah/ SJ foto)

Sidoarjo, seputarjatim.com Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkan RDA, Warga Kedungkendo, Candi, Sidoarjo,karena  membawa kabur motor orang dan menjualnya kepada penadah.

“Kami mendapatkan laporan dari korban YL, bahwa motor Honda Revo miliknya saat itu dipinjam RDA untuk menjalankan usaha makanan YL. Namun ternyata RDA menghilang dan tidak menampakkan diri di tempatnya berjualan, di SDN Pucang,” terang Kompol Ali Purnomo, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo kepada wartawan, Rabu 07/08/2019.

Baca Juga :  Hendak Pesta Sabu, Warga Desa Kebunan Ditangkap Petugas
Barang bukti kendaraan bodong yang berhasil diamankan petugas. (Fah/ SJ foto)

Menurut petugas, setelah meminjam motor yang bersangkutan justru menjualnya tanpa STNK dan BPKB seharga Rp 1.700.000 kepada seorang penadah berinisial ATR. Setelah dikembangkan, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian berhasil menangkap ATR, pria yang belakangan diketahui kerap membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi. Dari tangan ATR polisi mengamankan barang bukti kendaraan roda dua dan roda empat yang belum dijual pelaku.

Baca Juga :  Masjid Jamik: Himbauan Tidak ke Masjid Karena Corona Terlalu Berlebihan

Terkait kasus ini, terhadap tersangka RDA dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan tersangka ATR dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Fah/ red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru