Penadah dan Pelaku Penggelapan Kendaraan Dibekuk Polresta Sidoarjo

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2019 - 16:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Penadah dan pelaku penggelapan kendaraan ditangkap Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 07/08/2019. (Fah/ SJ foto)

Penadah dan pelaku penggelapan kendaraan ditangkap Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 07/08/2019. (Fah/ SJ foto)

Sidoarjo, seputarjatim.com Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkan RDA, Warga Kedungkendo, Candi, Sidoarjo,karena  membawa kabur motor orang dan menjualnya kepada penadah.

“Kami mendapatkan laporan dari korban YL, bahwa motor Honda Revo miliknya saat itu dipinjam RDA untuk menjalankan usaha makanan YL. Namun ternyata RDA menghilang dan tidak menampakkan diri di tempatnya berjualan, di SDN Pucang,” terang Kompol Ali Purnomo, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo kepada wartawan, Rabu 07/08/2019.

Baca Juga :  Tiga Tahun Beroperasi, Bandara Trunojoyo Sepi
Barang bukti kendaraan bodong yang berhasil diamankan petugas. (Fah/ SJ foto)

Menurut petugas, setelah meminjam motor yang bersangkutan justru menjualnya tanpa STNK dan BPKB seharga Rp 1.700.000 kepada seorang penadah berinisial ATR. Setelah dikembangkan, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian berhasil menangkap ATR, pria yang belakangan diketahui kerap membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi. Dari tangan ATR polisi mengamankan barang bukti kendaraan roda dua dan roda empat yang belum dijual pelaku.

Terkait kasus ini, terhadap tersangka RDA dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan tersangka ATR dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Fah/ red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru