Penadah dan Pelaku Penggelapan Kendaraan Dibekuk Polresta Sidoarjo

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2019 - 16:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Penadah dan pelaku penggelapan kendaraan ditangkap Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 07/08/2019. (Fah/ SJ foto)

Penadah dan pelaku penggelapan kendaraan ditangkap Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 07/08/2019. (Fah/ SJ foto)

Sidoarjo, seputarjatim.com– Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkan RDA, Warga Kedungkendo, Candi, Sidoarjo,karena  membawa kabur motor orang dan menjualnya kepada penadah.

“Kami mendapatkan laporan dari korban YL, bahwa motor Honda Revo miliknya saat itu dipinjam RDA untuk menjalankan usaha makanan YL. Namun ternyata RDA menghilang dan tidak menampakkan diri di tempatnya berjualan, di SDN Pucang,” terang Kompol Ali Purnomo, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo kepada wartawan, Rabu 07/08/2019.

Baca Juga :  Masyarakat Bergerak Laporkan Ketua LMDH Yang Diduga Gelapkan Dana Bagi Hasil
Barang bukti kendaraan bodong yang berhasil diamankan petugas. (Fah/ SJ foto)

Menurut petugas, setelah meminjam motor yang bersangkutan justru menjualnya tanpa STNK dan BPKB seharga Rp 1.700.000 kepada seorang penadah berinisial ATR. Setelah dikembangkan, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian berhasil menangkap ATR, pria yang belakangan diketahui kerap membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi. Dari tangan ATR polisi mengamankan barang bukti kendaraan roda dua dan roda empat yang belum dijual pelaku.

Terkait kasus ini, terhadap tersangka RDA dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan tersangka ATR dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Fah/ red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru