Sumenep,Seputarjatim.com,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka tersebut adalah TR (27) alamat Desa Campor Tengah, Kecamatan Ambunten dan WS (24 ), alamat Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap dua terlapor awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Kedua tersangka ditangkap pada hari selasa (26-10-2021) di TKP yang berbeda. TR Di pinggir jalan raya Ambunten alamat Desa Sema’an Kecamatan Dasuk dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,92 gram, bungkus rokok merk gudang garam sebagai bungkus sabu serta satu unit HP merk samsung warna biru kombinasi hijau,” Jelasnya.
Lanjut Widi, kepada petugas TR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari WS dan setelah di lakukan pengembangan dan introgasi WS mengakui telah menjual barang haram tersebut kepada TR, ” Terangnya
“TR berhasil ditangkap dipinggir jalan raya depan Masjid Bahauddin, Desa Tambaagung Tengah Kec. Ambunten dan dari tangan TR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih No. Pol: M-5159-TR berikut STNKnya,” Paparnya.
Masih kata Widi, kedua tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bambang)