Hendak Transaksi Sabu, Warga Ambunten Di tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Sumenep.

Foto: kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Sumenep.

Sumenep,Seputarjatim.com,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka tersebut adalah TR (27) alamat Desa Campor Tengah, Kecamatan Ambunten dan WS  (24 ), alamat Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap dua terlapor awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Kedua tersangka ditangkap pada hari selasa (26-10-2021) di TKP yang berbeda. TR Di pinggir jalan raya Ambunten alamat Desa Sema’an Kecamatan Dasuk dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,92 gram, bungkus rokok merk gudang garam sebagai bungkus sabu serta satu unit HP merk samsung warna biru kombinasi hijau,” Jelasnya.

Lanjut Widi, kepada petugas TR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari WS dan setelah di lakukan pengembangan dan introgasi WS mengakui telah menjual barang haram tersebut kepada TR, ” Terangnya

“TR  berhasil ditangkap dipinggir jalan raya depan Masjid Bahauddin, Desa Tambaagung Tengah Kec. Ambunten dan dari tangan TR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih No. Pol: M-5159-TR berikut STNKnya,” Paparnya.

Baca Juga :  Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif Di Malam Suci Ramadhan, Polsek Lenteng Rutin Gelar Patroli

Masih kata Widi, kedua tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru