Hukum & Kriminal

Polda Jatim: 11 Pelaku Praktik Aborsi DPO

26
×

Polda Jatim: 11 Pelaku Praktik Aborsi DPO

Sebarkan artikel ini
IMG 20190625 WA0018
Surabaya: 7 tersangka diamankan dalam kasus Praktik Aborsi di Surabaya dan Sidoarjo, (25/06/2019). (istimewa)

Surabaya, seputarjatim.com- Petugas Subdit VI Tipidter, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar kasus jasa praktik aborsi Surabaya dan Sidoarjo. 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, praktik aborsi yang dilakukan sindikat ini biasa dilakukan di hotel.

“Praktik ini sudah 2 tahun berjalan dan telah melayani 20 orang penggugur. Satu penggugur kita amankan dan ditetapkan tersangka, sedangkan 11 masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya dalam rilis di Mapolda Jatim, Surabaya.

Baca Juga :  Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Lenteng Dan Saronggi Ditangkap, Satu DPO

“Praktik ini sudah 2 tahun berjalan dan telah melayani 20 orang penggugur. Satu penggugur kita amankan dan ditetapkan tersangka, sedangkan 11 masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.

Baca Juga :  Ikan Asap, Potensi Warga Ambunten

Atas perbuatannya itu, ketujuah tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 83 dan 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Tentang Tenaga Kesehatan. Kemudian, Pasal 55, 56, 346 KUHP, serta Pasal 194 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan