Penangkapan Pemuda Pengancam Bupati Sumenep Disoal

Hukum & Kriminal126 Dilihat

SUMENEP, seputarjatim.com Penangkapan pemuda pengancan Bupati Sumenep, Abuya Busyro karim, yang dilakukan Polres Sumenep, Jawa Timur, terus mendapat sorotan. Azam Khan, praktisi hukum asal Sumenep mempertanyakan tahapan penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan pihak berwajib.

“Karena kasus ini menyangkut Undang-undang ITE, maka polisi wajib melakukan pemanggilan pertama dan kedua terlebih dahulu kepada terlapor dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bila dalam pemeriksaan itu penyidik sudah memiliki bukti dan keterangan penguat, barulah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi tidak boleh sekali panggil dan langsung ditahan. Itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap),” terang Azam Khan saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 10/10/2019.

Azam juga menegaskan, kepatutan dalam pemeriksaan kasus pelanggaran Undang-undang ITE harus menjalankan prosedur tersebut. Bila tidak, menurut Azam, penyidik hingga Kapolres Sumenep dapat di praperadilan-kan. “Polisi harus bisa menunjukkan dua bukti surat pemanggilan kepada pemuda ini. sebab kalau tidak, berarti penangkapan pemuda pengancam Bupati Sumenep ini tidak SOP,” imbuhnya.

Baca Juga :  PWI Jatim Sesalkan Petugas KPK Bertindak Arogan hingga Halangi Kerja Wartawan di Sumenep

Sementara itu, Kamis pagi, 10/10/2019, Polres Sumenep menggelar konferensi pers kasus pelanggaran ITE ini. AKP Tego S Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep menjelaskan bila pelapor kasus tersebut adalah Bupati Sumenep secara langsung.

“Isi laporannya itu mendapat ancaman dengan sadis terhadap kepala daerah. Dan Bupati merasa tidak terima karena dirinya terancam dan melapor ke kita. Dan tanggal 8 Oktober kita bisa tangkap. Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang ITE, ancamannya 6 tahun penjara,” terang Tego kepada wartawan.

Saat ditanyai wartawan, A-S, pelaku pengancam Bupati Sumenep yang ikut dihadirkan dalam konferensi pers mengaku menyesal dengan tindakannya itu. A-S juga menjelaskan alasannya mengancam Bupati Sumenep, karena didasari rasa marah melihat kisruh di masyarakat terkait Pilkades.

Baca Juga :  Tunggu Pembeli di Mobil, Dua Kurir Sabu Dibekuk

“Ketika mengomentari berita tersebut posisi dalam keadaan emosi sehingga dalam kondisi emosi tidak terkontrol. Saya merasa kasihan kepada masyarakat yang menyikapi Perbup dan sampai bentrok. Ini murni pribadi saya. Saya sangat sangat menyesal, dan saya sudah berusaha sowan kepada beliau tetapi sulit untuk ketemu,” katanya kepada wartawan.

Penangkapan A-S dalam kasus pelanggaran Undang-undang ITE ini juga mendapat sorotan Abdul Hamid Ali Munir, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep. Politisi senior PKB ini meminta agar semua pihak dapat lebih bijak lagi dalam beraktifitas di media sosial.

“Terutama adek-adek kita ya, hati-hati bila berkomentar di facebook, instagram atau media sosial lainnya,” terang Hamid. (dik/red)

Komentar