Pria Tua Yang Diciduk Polisi Karena Kepemilikan Sabu Ternyata Ketua BPD Romben Rana, Kadis PMD: Yang Bersangkutan Bisa Diberhentikan

- Redaksi

Minggu, 11 April 2021 - 21:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Tersangka AC (kiri) saat diamankan di Mapolres Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., (Kanan) Kadis PMD (dok).

Foto: Tersangka AC (kiri) saat diamankan di Mapolres Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., (Kanan) Kadis PMD (dok).

SUMENEP, seputarjatim.com– Seorang pria tua inisial AC (51) warga Dusun Patandun, Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dikabarkan salah satu media diciduk Satnarkoba Polres Sumenep disebuah kebun area sekitar rumahnya pada hari Minggu (11/04/‘21) kemarin, ternyata merupakan Ketua BPD Desa Romben Rana Kec. Dungkek.

Hal itu diterangkan oleh salah seorang warga inisial IBH (50). Menurut IBH, pria yang dimaksud dalam pemberitaan media tersebut merupakan Ketua BPD yang masih aktif di Pemerintah Desa Romben Rana, yang terpilih pada pemilihan BPD pada pereode lalu.

“Wajahnya persis Ketua BPD, pak,” terang warga dalam suatu obrolan di warung kopi kepada awak media ini (11/04).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata IBH, pria tua tersebut pernah menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Dungkek pada pereode lalu.

Baca Juga :  Korban Perampok Dana PIP Akan Diperiksa Kejari Sumenep

Masih menurut IBH, ketua BPD tersebut memang memiliki rekam jejak yang aneh-aneh dan tidak lumrah dimiliki oleh pejabat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Salah satu perilakunya yang paling fenomenal adalah merampas istri orang.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Romben Rana, dan sejumlah anggota BPD lainnya yang berusaha dikonfirmasi oleh awak media ini memilih tidak mengangkat telpon untuk memberikan keterangannya kepada awak media ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., mengaku belum memperoleh laporan terkait ditangkapnya Ketua BPD Desa Romben Rana tersebut.

Kendati demikian, Ramli memastikan bila benar pihak yang ditangkap aparat kepolisian tersebut adalah ketua BPD, maka yang bersangkutan tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya dengan dua tahap, yakni Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencurian Barang Inventaris TK PKK Pandean di Probolinggo

“Ketika berstatus Terdakwa diberhentikan sementara, dan kalau sudah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka diberhentikan secara permanen”, Ujar Ramli kepada awak media ini melalui sambungan telpon (11/04).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dirumah kediaman pria inisial AC tersebut ditemukan botol yang berisi 3 poket plastik klip kecil berisi sabu – sabu, yang setelah ditimbang diketahui masing – masing seberat 1,07 gram, 0,94 gram dan 0,18 gram, dengan berat total 2,19 gram, dan perbuatannya tersebut diancam dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu ancaman pidana diatas 5 lima tahun. (Red).

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru

BERBAHAYA: Sejumlah pengendara melintas di lokasi ambruknya tiang listrik di ruas jalan setelah Jembatan Manyar menuju kawasan JIIPE, Gresik (Dok. Seputar Jatim)

Jawa Timur

10 Tiang Listrik Ambruk di Gresik, GM PLN UID Jatim Pilih Diam

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:14 WIB