SUMENEP, Seputar Jatim – Gelombang penolakan terhadap rencana penerapan sistem e-katalog dalam skema kerja sama publikasi media tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian meluas.
Setelah sebelumnya Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumenep menyatakan sikap tegas menolak, kini giliran Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep yang menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut.
Penolakan itu ditujukan pada rencana penerapan e-katalog dalam pola kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep (Diskominfo) Kabupaten Sumenep.
Ketua IWO Sumenep, Imam Mustain R, menegaskan bahwa pihaknya belum siap mengikuti skema tersebut karena dinilai minim sosialisasi dan belum ada penjelasan teknis yang memadai kepada organisasi media.
“Kami secara tegas menyatakan belum siap dan menolak penerapan e-katalog dalam kerja sama publikasi media tahun 2026. Sosialisasinya sangat minim, dan kami belum memahami secara utuh bagaimana mekanisme serta sistem penerapannya,” tegasnya, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, keputusan yang ditandatangani Kepala Diskominfo Sumenep dinilai terlalu tergesa tanpa adanya dialog komprehensif dengan seluruh organisasi media.
IWO mengaku telah melayangkan surat resmi sebagai bentuk keberatan secara administratif, namun tidak mendapatkan respons sebagaimana diharapkan.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Kominfo Sumenep terkait penolakan anggota kami terhadap sistem e-katalog. Namun hingga saat ini, surat tersebut tidak mendapat tanggapan atau tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Pria yang kerap disapa Imam Kachonk itu menilai, perubahan skema kerja sama publikasi media seharusnya dilakukan secara bertahap dan melalui proses sosialisasi menyeluruh agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers di daerah.
Tak hanya itu, ia juga mengkritisi terbitnya Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor: 000.3/1/023/2026 tentang penerapan sistem e-katalog dalam skema kerja sama publikasi media.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sumenep diwajibkan menyesuaikan mekanisme tersebut melalui sistem e-katalog sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imam menilai, substansi surat edaran tersebut perlu ditinjau ulang karena banyak pelaku media lokal yang belum siap secara teknis maupun administratif untuk mengikuti sistem baru tersebut.
“Saya berharap Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dapat meninjau kembali Surat Edaran Nomor: 000.3/1/023/2026 tentang penerapan e-katalog itu. Sebab, dari banyaknya pelaku media di Sumenep, masih banyak yang belum siap,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa rencana penerapan e-katalog bukanlah kebijakan pribadi, melainkan bagian dari implementasi regulasi pemerintah pusat yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Itu bukan kebijakan saya pribadi, ada Perpresnya dan atas perintah atasan. Saya tidak pernah mengambil keputusan semena-mena, sebelumnya rekan-rekan media sudah dikumpulkan,” pungkasnya.
Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut apabila tidak ada ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan organisasi media, guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









