Hukum & Kriminal

Polisi: Sektor Perikanan Sudah Tidak Mendapat Alokasi Pupuk Bersubsidi

102
×

Polisi: Sektor Perikanan Sudah Tidak Mendapat Alokasi Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230116 WA0021
(Foto Istimewa)

LAMONGAN, seputarjatim.com- Pupuk bersubsidi tidak langka, namun terdapat pengurangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat merespons pertanyaan warga dalam kegiatan temu warga Di Balai Desa Kramat, Kecamatan Lamongan Kota, Senin (16/1/2023).

IMG 20230116 WA0024
(Foto Istimewa)

Sesuai Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi yang semula terdiri dari Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik Cair sekarang hanya dibatasi pada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK. Berikutnya, pupuk bersubsidi sesuai Permentan hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Baca Juga :  Polres Lamongan Beri bantuan RTLH Warga Miskin yang Puluhan Tahun Hidup Dengan Satu Ginjal

“Selain itu, sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian,” ujar AKP Komang.

Ia pun mengajak masyarakat, khususnya petani untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. AKP Komang menyampaikan bahwa, ada tiga titik kerawanan pelanggaran hukum yang harus diwaspadai, yaitu penjualan pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan pupuk, serta penjualan pupuk di luar wilayahnya.

Adapun HET pupuk bersubsidi terbaru yaitu, Urea Rp2.250 per kilogram (kg), NPK Rp2.300/kg, dan NPK formula khusus kakao Rp3.300/kg. Ketentuan HET ini berlaku jika dibeli di pengecer resmi, secara tunai dan dalam satuan kemasan utuh.

Baca Juga :  Oknum ASN Kemenag Sumenep Disinyalir Tipu Seorang Wanita Hingga Ratusan Juta

Selain itu di kesempatan yang sama, AKP Komang juga mengingatkan para petani untuk tidak menggunakan alat jebakan tikus yang menggunakan setrum di area persawahan karena membahayakan orang lain.

“Solusi untuk mengatasi hama tikus dengan menggunakan oposan/gropyokan, sanitasi, pengaturan waktu tanam secara bersama-sama, penggunaan rubung (rumah burung hantu), serta penggunaan racun/pestisida,” pungkas AKP Komang.

Sementara itu, “Curhat warga” merupakan wadah bagi kepolisian untuk menyerap aspirasi masyarakat guna mengatasi permasalahan serta membantu pemerintahan daerah. Termasuk problem pertanian yang dihadapi para petani. (Mmr/red)

Tinggalkan Balasan