SUMENEP, Seputar Jatim – Upaya memperkuat perekonomian daerah, sebanyak 27 koperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini resmi mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pemberian izin ini merupakan tonggak penting dalam pengembangan koperasi di wilayah tersebut, yang selama ini menjadi salah satu pilar ekonomi lokal dan proses pemberian izin ini telah melalui berbagai tahapan yang cermat dan berkesinambungan.
Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, bahwa izin tersebut diberikan setelah koperasi-koperasi yang bersangkutan memenuhi berbagai persyaratan administratif dan operasional yang telah ditetapkan.
“Pemberian izin ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan komitmen koperasi dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (14/8/2024).
Pihaknya memastikan, bahwa koperasi yang diberikan izin telah memiliki manajemen yang profesional dan mampu mengelola usahanya secara efektif.
Dengan adanya izin resmi, koperasi-koperasi tersebut diharapkan dapat lebih mudah menjalin kemitraan dengan perbankan, lembaga keuangan lainnya, serta membuka peluang untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah dan pihak swasta.
“Kami ingin koperasi ini berperan aktif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di pedesaan, dengan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan anggotanya,” tutupnya. (Sand/EM)